Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPD RI Lia Istifhama Gelar Kundapil, Bahas Regulasi Pers hingga Tantangan Media di Era Digital

Hany Akasah • Kamis, 5 Maret 2026 | 14:10 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat kundapil
Anggota DPD RI Lia Istifhama saat kundapil

RADAR GRESIK  – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyerap aspirasi dari jajaran pimpinan dan RRI dalam kegiatan audiensi yang berlangsung di Kantor RRI Surabaya, Jalan Pemuda No. 82–90, Kota Surabaya, Senin (9/3/2025).

Audiensi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Kundapil) yang dilaksanakan pada 5–9 Maret 2025 di daerah pemilihan Jawa Timur.

Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut, sejumlah isu strategis terkait kondisi industri media nasional di tengah disrupsi digital menjadi pembahasan utama, mulai dari regulasi pers, keberlanjutan media arus utama, hingga perlindungan profesi jurnalis.

DPD RI Lia Istifhama menyampaikan bahwa kegiatan penyerapan aspirasi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan daerah.

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, serta pemberian pertimbangan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

Perkembangan media sosial dan platform digital dinilai telah mengubah cara masyarakat memproduksi, menyebarkan, dan mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya media konvensional seperti radio, televisi, dan surat kabar menjadi pusat utama produksi informasi, kini arus informasi tidak lagi dimonopoli oleh institusi media formal.

Kemunculan berbagai platform digital membuat siapa pun dapat menjadi produsen sekaligus distributor informasi. Namun di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan tantangan baru seperti maraknya media yang tidak terverifikasi, penyebaran informasi tidak akurat, hingga menurunnya keberlanjutan ekonomi media arus utama.

Ning Lia menyatakan dengan biaya relatif murah menyebabkan banyak media bermunculan tanpa melalui proses verifikasi Dewan Pers.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan seperti penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi atau kelompok, praktik pemerasan berkedok jurnalistik, hingga menurunnya kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

Karena itu, diharapkan DPD RI dapat memberikan masukan terhadap penguatan regulasi pers yang tetap menjaga prinsip kebebasan pers sekaligus meningkatkan akuntabilitas media. (han)

Editor : Hany Akasah
#Dewan Pers #Lia Istifhama #Ning Lia #DPD RI