Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Senator Lia Istifhama Dorong Penguatan Hubungan Pusat dan Desa

Hany Akasah • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:20 WIB
Senator Lia Istifhama menghadiri Focus Group Discussion Badan Pengkajian MPR RI di Surabaya
Senator Lia Istifhama menghadiri Focus Group Discussion Badan Pengkajian MPR RI di Surabaya

Surabaya – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III yang membahas isu desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.

FGD dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Maman Imanul Haq, dan dihadiri anggota Badan Pengkajian, di antaranya I Wayan Sudirta, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, Kamrussamad, serta Lia Istifhama. Diskusi menghadirkan narasumber akademisi, yakni Bagong Suyanto, Nunuk Nuswardani, dan Indah Dwi Qurbani.

Ketua rapat Maman Imanul Haq menjelaskan, FGD ini merupakan bagian dari pengkajian lima tema utama Badan Pengkajian MPR RI, yaitu kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila, hubungan antar lembaga negara, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem keuangan negara, serta pertahanan dan keamanan.
Menurutnya, terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembahasan, antara lain pengaturan pemerintah daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945, hubungan pusat dan daerah yang seimbang, tata kelola desa, dualisme pengaturan desa, serta sistem pemilihan kepala daerah.
“Hasil FGD ini akan menjadi bahan penting bagi Badan Pengkajian untuk merumuskan rekomendasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan desentralisasi harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian lokal. Menurutnya, negara perlu mendorong setiap daerah mengembangkan potensi dan keberdayaan masing-masing.
“Desentralisasi harus mampu menjawab persoalan kemiskinan, termasuk kemiskinan kualitas. Regulasi tidak bisa disamaratakan karena kesiapan mentalitas dan kondisi tiap daerah berbeda,” ujar Ning Lia yang juga senator Jatim tersebut.
Ning Lia menilai implementasi sejumlah regulasi otonomi daerah masih menimbulkan dampak yang tidak merata. Ada daerah yang mengalami peningkatan signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD), namun ada pula wilayah yang belum merasakan manfaat optimal.
Karena itu, ia mendorong kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah, termasuk memperhatikan peran hukum adat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kearifan lokal. Menurutnya, pengelolaan otonomi daerah yang berpihak pada potensi lokal akan memperkuat kemandirian sekaligus mendorong pembangunan yang lebih berkeadilan.
“Tema hukum adat dan otonomi daerah penting untuk terus dikaji bersama demi kepentingan pembangunan nasional,” kata Ning Lia.
Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, menilai praktik desentralisasi di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Ia menyoroti desain otonomi daerah yang lebih mengandalkan asumsi “good person” dibanding membangun “good system”.
Menurut Bagong, banyak kebijakan daerah disusun secara intuitif tanpa berbasis data yang akurat. Akibatnya, program pemerintah kerap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Perumusan kebijakan harus berbasis data. Tanpa itu, otonomi daerah berpotensi melahirkan penyimpangan dan ketimpangan antarwilayah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar daerah dalam menangani persoalan lintas wilayah, seperti masalah sosial dan ketimpangan ekonomi akibat konektivitas antar daerah yang tidak diimbangi perlindungan bagi ekonomi lokal.

Sementara itu, pakar hukum administrasi negara Nunuk Nuswardani menilai persoalan utama otonomi daerah terletak pada tumpang tindih regulasi dan lemahnya sinkronisasi aturan turunan dari konstitusi.
Ia mengusulkan penguatan peran MPR melalui penataan kembali struktur peraturan perundang-undangan, termasuk optimalisasi fungsi Ketetapan MPR sebagai pedoman turunan Undang-Undang Dasar.

“Banyak persoalan muncul karena tidak ada pedoman yang jelas. Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar otonomi daerah berjalan efektif,” katanya.

Nunuk juga menyoroti jalur koordinatif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dinilai belum menciptakan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.

Akademisi Universitas Brawijaya, Indah Dwi Qurbani, menekankan pentingnya evaluasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Ia menyebut disparitas pembangunan masih tinggi, terutama pada infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan kapasitas fiskal.
Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat menunjukkan desentralisasi fiskal belum berjalan optimal.
“Desentralisasi tanpa kebijakan afirmatif fiskal berpotensi memperlebar ketimpangan struktural,” ujarnya.
Indah juga membahas pentingnya pengakuan masyarakat hukum adat, penguatan peran desa sebagai fondasi negara kesatuan, serta pembenahan desain sistem pemilihan kepala daerah agar tidak memicu biaya politik tinggi dan praktik korupsi.

Menutup sesi pemaparan, Ketua rapat Maman Imanul Haq merangkum sejumlah kata kunci dari diskusi, seperti kebijakan berbasis data, perlindungan ekonomi daerah, harmonisasi regulasi, serta penghormatan terhadap keberagaman lokal.
Ia menegaskan, seluruh masukan akademisi akan dibawa ke tingkat pimpinan MPR sebagai rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan sistem desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.

Editor : Hany Akasah
#mpr ri #Lia Istifhama #otonomi daerah