Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ancam Keselamatan Warga Lokal, Komisi III DPRD Gresik Semprot PT Xinyi Glass Usai Buang Limbah Sembarangan

Muhammad Firman Syah • Rabu, 30 Juli 2025 | 15:51 WIB
Rombongan Komisi III DPRD Gresik meluruk PT Xinyi Glass usai menemukan bukti dugaan pembuangan limbah sembarangan yang rugikan masyarakat lokal.
Rombongan Komisi III DPRD Gresik meluruk PT Xinyi Glass usai menemukan bukti dugaan pembuangan limbah sembarangan yang rugikan masyarakat lokal.

Manyar – Komisi III DPRD Gresik melontarkan kritik keras terhadap PT Xinyi Glass Indonesia setelah ketahuan membuang limbah sembarangan. Limbah berupa pecahan dan potongan kaca tersebut ditemukan banyak berserakan di lahan kosong dekat Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Bungah, Kecamatan Bungah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengatakan, hal ini tidak hanya menjadi ancaman bagi masyarakat lokal yang ingin beraktivitas di sekitar area lahan TPS3R, melainkan juga menjadi cermin ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan tatakelola yang baik.

“Meski bukan kategori B3, tetap saja tidak boleh dibuang begitu saja,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, usai melakukan sidak ke pabrik tersebut, Selasa (29/7).

Politisi PKB ini menegaskan, pecahan kaca yang dibuang sembarangan itu sejatinya masih bisa didaur ulang sebagai bahan baku produksi. Namun, perusahaan justru memilih jalan pintas dengan cara membuang ke TPS3R desa.

"Ini bentuk kelalaian serius. Perusahaan sebesar Xinyi Glass harusnya memberi contoh tata kelola limbah yang benar, bukan seenaknya buang di tempat umum,” sindirnya.

Hamdi menambahkan, pengelola kawasan, PT BKMS Berkah Kawasan Manyar Sejahtera juga wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai di kawasan KEK Manyar.

“Kawasan sebesar ini pasti menghasilkan limbah. Jangan sampai pengelola kawasan tutup mata,” ucapnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik pun diminta bertindak tegas. Komisi III menekankan, semua perusahaan di kawasan industri wajib mematuhi aturan pembuangan limbah.

“Kita tidak mau kejadian ini terulang. DLH harus perketat pengawasan, jangan sampai perusahaan buang limbah semaunya,” pungkas Hamdi.

Sebelumnya, Komisi III juga menemukan kasus serupa ketika limbah menyerupai garam yang diduga berasal dari perusahaan di area KEK Gresik dibuang sembarangan di lahan kosong di Kecamatan Sidayu. (fir)

Editor : Cak Fir
#Xinyi #kaca #sembarangan #Limbah