Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kabar Baik! Mulai 1 Agustus 2025, PNS Dapat 3 Tambahan Penghasilan di Luar Gaji dan Tunjangan, Ini Rinciannya

Hany Akasah • Selasa, 29 Juli 2025 | 23:51 WIB
SUMRINGAH: Ratusan ASN Pemkab Gresik saat menerima SK kenaikan pangkat.
SUMRINGAH: Ratusan ASN Pemkab Gresik saat menerima SK kenaikan pangkat.


RADAR GRESIK – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi mencairkan tiga jenis tambahan penghasilan baru di luar gaji pokok dan tunjangan bulanan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan kebutuhan operasional para abdi negara, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Tambahan ini dinilai menjadi angin segar di tengah tuntutan kerja yang semakin kompleks, sekaligus dorongan moral agar PNS makin profesional dan produktif.

Ini 3 Tambahan Penghasilan yang Akan Diterima PNS:

1. Uang Lembur Resmi Sesuai Golongan
Mulai Agustus, PNS yang bekerja di luar jam kantor akan mendapatkan uang lembur per jam sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I: Rp 18.000 per jam

Golongan II: Rp 24.000 per jam

Golongan III: Rp 30.000 per jam

Golongan IV: Rp 36.000 per jam

Uang lembur hanya diberikan untuk kerja lembur minimal 2 jam berturut-turut dan wajib berdasarkan surat perintah resmi dari atasan berwenang.

2. Uang Makan Lembur
Selain tarif per jam, PNS yang lembur juga berhak mendapat uang makan lembur, sebagai kompensasi waktu kerja di luar jam dinas. Jumlahnya akan disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing, namun tetap mengacu pada standar nasional dari Kementerian Keuangan.

3. Uang Perjalanan Dinas Khusus Operasional
Tambahan lain yang tak kalah penting adalah uang perjalanan dinas untuk tugas operasional di luar kantor. Besaran uang ini bergantung pada kota tujuan dan tingkat jabatan PNS, namun secara umum meliputi:

Biaya transportasi

Akomodasi (penginapan)

Uang harian

Biaya representasi (untuk pejabat tertentu)


Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi berbasis kinerja dan transparansi anggaran.

"Kami ingin memberikan insentif yang adil kepada PNS yang benar-benar bekerja maksimal. Ini adalah penghargaan atas dedikasi mereka, sekaligus upaya menjaga integritas pelayanan publik," ujar Menkeu dalam pernyataan resminya.

Menurutnyam, tambahan penghasilan ini bisa meningkatkan kesejahteraan PNS secara signifikan. "Mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan berorientasi hasil dan membuka peluang bagi PNS berprestasi untuk mendapat kompensasi setimpal," pungkasnya. (han)

Editor : Hany Akasah
#Menteri #pns #Operasional #kementerian keuangan #Gaji #asn #Dinas #perjalanan #kebijakan