Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jukir Kafe dan Resto Jukir Wajib Dapat Rekomendasi dari Dishub

Hany Akasah • Rabu, 22 Maret 2023 | 03:30 WIB
MELUAP LAGI: Beberapa sawah dan kampung warga terendam luapan Kali Lamong. (Dok/Radar Gresik)
MELUAP LAGI: Beberapa sawah dan kampung warga terendam luapan Kali Lamong. (Dok/Radar Gresik)
GRESIK-Pemerintah Kabupaten Gresik mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Gresik No 14 tahun 2023 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di Gresik. Dalam peraturan tersebut seluruh penyelenggara parkir wajib memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

Tidak hanya itu pada regulasi yang sama kewenangan pengawasan parkir Dishub juga bakal diperluas tidak hanya di area Tempat Khusus Parkir (TKP) maupun Tepi Jalan Umum (TJU) saja melainkan juga mengawasi parkir halaman atau persil yang selama ini menjadi kewenangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset  Daerah (BPPKAD) Gresik.

Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Tarso Sagito menyebut pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi dalam mengimplementasikan kebijakan itu dilapangan. Salah satunya pihaknya akan mengundang para penyelenggara parkir di area persil atau halaman hingga melakukan verifikasi penyelenggaraan parkir di Gresik.

 

"Termasuk kami akan mulai memasang papan himbauan sebagai sosialisasi jika kami dilibatkan dalam pengawasan parkir persil yang dikelola BPPKAD," kata Tarso.

Baca juga

Pemilik Wajib Punya Garasi, Parkir di Pinggir Jalan Bakal Didenda 

Meskipun dilibatkan dalam pengawasan parkir halaman, namun dia menuturkan penyelenggara parkir tetap melakukan pembayaran retribusi kepada BPPKAD langsung tidak melalui dishub. Tarso berharap dengan turunnya Dishub dalam melakukan pengawasan akan mendongkrak capaian PAD dari sektor parkir yang selama ini belum maksimal.

"Jadi di dalam Perbub itu tidak hanya mengatur tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Tertentu saja melainkan juga mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di Gresik," tandasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah
#Parkir liar #BPPKAD #pemkab gresik #pengawasan parkir #parkir kafe #Dishub Gresik #PAD