32 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Pemilik Wajib Punya Garasi, Parkir di Pinggir Jalan Bakal Didenda 

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik bakal menerapkan sanksi administrasi bagi pemilik mobil yang menjadikan tepi jalan umum (TJU) sebagai garasi. Langkah itu dilakukan demi mewujudkan Gresik lancar dan tertib berlalu lintas. Penerapan sanksi administrasi itu mulai disosialisasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Gresik kepada sejumlah perwakilan masyarakat yang dikemas melalui Forum Grup Disscusion (FGD).

Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Tarso Sagito mengatakan, dasar penerapan sanksi denda pada pemilik mobil yang menjadikan TJU sebagai garasi umum itu merujuk pada Peraturan Daerah No 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir dan retribusi parkir. Menurutnya, saat ini sudah banyak kota maupun Kabupaten di Jawa Timur yang telah menerapkan tentang sanksi maupun tindakan tegas terhadap para pelanggar parkir.

“Kami akan menggelar operasi setiap malam, jika ada yang parkir sembarangan tidak lagi kami kempesi namun langsung kami derek,” ujarnya.

Diungkapkan, ada sejumlah titik yang menjadi perhatian Dishub Gresik dalam mengimplementasikan aturan ini. Antaralain titik Jalan Pahlawan, Jalan Wakhid Hasyim, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Usman Sadar.

“Khusus titik yang menjadi perhatian kami juga ada di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Jalan Samanhudi pasar Gresik hingga Jalan KH Kholil dan Sindujoyo,” tegas Tarso.

Baca Juga : Buntut Kisruh Tunggakan Parkir, Dewan Panggil Dishub Gresik

Dia menuturkan, sanksi berupa denda tidak hanya berlaku untuk mobil saja. Pihaknya juga akan menerapkan hal yang sama pada kendaraan roda dua yang parkir sembarangan. Sanksinya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Semua kendaraan R2 yang parkir sembarangan akan kami bawa ke area yang dijadikan sebagai titik kumpul kendaraan yang melanggar. Jika dalam satu hari tidak diambil kami juga akan menrapkan denda progresif harian,” jelasnya.

Baca Juga : Soal Reklamasi dan Parkir Kapal, Dewan Segera Gelar Hearing Lanjutan

Mantan Kepala BPBD Gresik itu mengaku dalam penerapan sanksi ini mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Gresik maupun TNI Polri. Diharapkan berlakunya saknsi ini akan membuat masyarakat semakin tertib dalam memarkirkan kendaraannya.

“Kami sudah memiliki data jalan-jalan yang menjadi garasi umum saat malam hari. Sehingga FGD kali ini sekaligus menjadi sosialisasi sebelum kami mulai melakukan penertiban,” pungkasnya. (fir/han)

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik bakal menerapkan sanksi administrasi bagi pemilik mobil yang menjadikan tepi jalan umum (TJU) sebagai garasi. Langkah itu dilakukan demi mewujudkan Gresik lancar dan tertib berlalu lintas. Penerapan sanksi administrasi itu mulai disosialisasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Gresik kepada sejumlah perwakilan masyarakat yang dikemas melalui Forum Grup Disscusion (FGD).

Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Tarso Sagito mengatakan, dasar penerapan sanksi denda pada pemilik mobil yang menjadikan TJU sebagai garasi umum itu merujuk pada Peraturan Daerah No 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir dan retribusi parkir. Menurutnya, saat ini sudah banyak kota maupun Kabupaten di Jawa Timur yang telah menerapkan tentang sanksi maupun tindakan tegas terhadap para pelanggar parkir.

“Kami akan menggelar operasi setiap malam, jika ada yang parkir sembarangan tidak lagi kami kempesi namun langsung kami derek,” ujarnya.

-

Diungkapkan, ada sejumlah titik yang menjadi perhatian Dishub Gresik dalam mengimplementasikan aturan ini. Antaralain titik Jalan Pahlawan, Jalan Wakhid Hasyim, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Usman Sadar.

“Khusus titik yang menjadi perhatian kami juga ada di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Jalan Samanhudi pasar Gresik hingga Jalan KH Kholil dan Sindujoyo,” tegas Tarso.

Baca Juga : Buntut Kisruh Tunggakan Parkir, Dewan Panggil Dishub Gresik

Dia menuturkan, sanksi berupa denda tidak hanya berlaku untuk mobil saja. Pihaknya juga akan menerapkan hal yang sama pada kendaraan roda dua yang parkir sembarangan. Sanksinya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Semua kendaraan R2 yang parkir sembarangan akan kami bawa ke area yang dijadikan sebagai titik kumpul kendaraan yang melanggar. Jika dalam satu hari tidak diambil kami juga akan menrapkan denda progresif harian,” jelasnya.

Baca Juga : Soal Reklamasi dan Parkir Kapal, Dewan Segera Gelar Hearing Lanjutan

Mantan Kepala BPBD Gresik itu mengaku dalam penerapan sanksi ini mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Gresik maupun TNI Polri. Diharapkan berlakunya saknsi ini akan membuat masyarakat semakin tertib dalam memarkirkan kendaraannya.

“Kami sudah memiliki data jalan-jalan yang menjadi garasi umum saat malam hari. Sehingga FGD kali ini sekaligus menjadi sosialisasi sebelum kami mulai melakukan penertiban,” pungkasnya. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru

/