Alasannya karena pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS. Nah, dalam pasal 131 ayat 2 tertulis jika bahwa Jabatan Tinggi Pratama dapat dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Baca Juga : Anggaran OPD Direfocusing hingga 30 Persen, DPRD Klarifikasi Pemkab
Menanggapi hal ini Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan dan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) wilayah I, Rudiarto Sumarwono melalui Asisten KASN Bidang Pengawasan dan Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi membenarkan jika rotasi jabatan kepala OPD dilakukan minimal dua tahun.
Meski demikian, lanjut Sumardi, Pemda bisa menggunakan pijakan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tahun 2019 yang mengatur jika JPT bisa dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 1 tahun.
"SE Menpan RB tahun 2019 itu aturannya belum dicabut sampai saat ini. Pemda bisa menggunakan dasar pijakan SE jika diperlukan," kata Sumardi.
Dia mengimbau, kepada Pemda agar dalam mengisi JPT memilih pejabat yang kompeten, berkinerja dan berintegrasi tinggi. Salah satunya dengan memperhatikan pelaksanaan sistem merit demi terwujudnya reformasi birokrasi. Menurutnya, pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif merupakan bagian dari implementasi sistem merit pada aspek promosi dan mutasi.
Baca Juga : Kinerja Satpol PP Disorot, Sekda Fasilitasi Rakor Bareng OPD Lain
"KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang 5/2014 Tentang ASN," tandasnya.
Sebelumnya Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyoroti kinerja sejumlah OPD pada awal tahun ini. Seiring dengan sorotan dari Bupati Yani tersebut muncul rencana dilakukan rotasi jabatan tinggi dilingkungan Pemkab Gresik. (fir/han) Editor : Hany Akasah