Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD Gresik Soroti Tata Kelola Perumda Giri Tirta

Hany Akasah • Kamis, 3 November 2022 | 15:45 WIB
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2).  (Yudhi/Radar Gresik)
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2). (Yudhi/Radar Gresik)
GRESIK – Usulan perubahan Perda 9/2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Giri Tirta mendapat sorotan dari kalangan dewan. Wakil rakyat menilai tata kelola perusahaan Giri Tirta masih kurang maksimal. Sehingga, banyak persoalan yang muncul dan perlu dilakukan pembenahan.

Hal ini disampaikan dewan dalam Pemandangan Umum (PU) masing-masing fraksi, kemarin. Juru Bicara Fraksi PKB Bustami Hazim mengatakan pengelolaan manajemen yang kurang baik dan tidak tersedianya perencanaan atau bisnis plan sehingga penyertaan modal yang baru digedok 2021 tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Kalau ada bisnis plan jelas hal ini tidak akan terjadi. Karena sudah dihitung dengan cermat,” ujarnya.

Baca Juga : Pekan Depan, Polres Gresik Expose Hasil Audit Perumda Giri Tirta

Bahkan, karena pelaksanaan Perda penyertaan modal PT Giri Tirta tidak berjalan dengan baik dan ada indikasi penyelewengan sampai menjadi atensi pihak APH.

“Kesalahan pemerintah selama ini selalu memandang Perumda Giri Tirta sebagai OPD. Padahal, mereka adalah lembaga bisnis. Jadi setiap penyertaan modal harus dilampiri bisnis plan yang menjelaskan detail rencana profitabilitas atas penyertaan modal yang dikucurkan agar bisa dipastikan kenaikan nilai investasi sekaligus liquiditas perusahaan,” tegasnya.



Jangan sampai Perumda Giri Tirta collapse hanya karena salah dalam tata kelola perusahaan. Perlu juga ditetapkan sistem pengawasan pelaksanaan penyertaan secara berkelanjutan dan intensif agar tidak lagi terjadi pengalihan anggaran apalagi penyelewengan karena hal akan sangat merugikan keuangan daerah sekaligus merugikan kepentingan rakyat.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar Wongso Notonegoro. Pihaknya menyampaikan Perusahaan daerah seperti PDAM memang seyogyanya mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah. Akan tetapi manajemen dan pengelolaan tetap harus sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan bisnis yang baik.

Baca Juga : Polres gresik Bagi Masker ke Penumpang di Terminal Bunder

“Hal ini menjadi penting, mengingat dana yang dikelola adalah bersumber dari APBD Kabupaten Gresik yang notabene merupakan uang rakyat,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Juru Bicara Fraksi Gerindra Abdullah Munir mengatakan dalam perubahan modal dasar ini bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik.

"Namun Kami meyakini jika di dalam perubahan modal ini tidak didasarkan pada analisis investasi, rencana bisnis dan kajian appraisal maka apa yang diharapakan oleh pemerintah akan sia-sia,” imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah
#pemkab gresik #radar gresik #berita gresik #gresik #Perumda Giri Tirta