Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dua Tersangka Aplikasi Matel Gagal Lolos, PN Gresik Tolak Gugatan

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 3 Februari 2026 | 07:58 WIB
DITOLAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus aplikasi Matel.
DITOLAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus aplikasi Matel.

KEBOMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus aplikasi Matel, yakni Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Gresik, Senin (2/2). Majelis hakim menilai proses penangkapan hingga penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Polres Gresik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kedua tersangka sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polres Gresik. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara sah.

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati, saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak termohon praperadilan yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon praperadilan, Abdul Syakur, juga menyatakan menerima putusan pengadilan.

“Atas putusan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik,” katanya.

 

Ditangkap Sejak Desember 2025

Sebelumnya diberitakan, Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi ditangkap pada 17 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyebaran data pribadi debitur melalui aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Gresik. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Tersangka #gresik #PN #Gugatan #praperadilan #Matel #Aplikasi