Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Respons Aduan Masyarakat, Satpol PP Gresik Razia Warkop dan Cafe di Jalan Tambang

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:02 WIB
DIRAZIA : Anggota Satpol PP Kabupaten Gresik saat melakukan razia dan menyita puluhan miras di warkop dan cafe yang berada di Jalan Tambang, Gresik.
DIRAZIA : Anggota Satpol PP Kabupaten Gresik saat melakukan razia dan menyita puluhan miras di warkop dan cafe yang berada di Jalan Tambang, Gresik.

RADAR GRESIK – Maraknya aduan dari masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bergerak cepat. Puluhan botol miras dari berbagai jenis disita dalam razia yang menyasar sejumlah warung kopi (warkop) dan cafe di sepanjang Jalan Tambang, Gresik.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga, mengatakan razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga. Sebanyak 28 personel diterjunkan untuk menindak warkop maupun cafe yang menyediakan miras.

“Ada 28 anggota kami terjunkan untuk melakukan razia terhadap sejumlah warkop dan cafe yang menyediakan miras,” ujar AH Sinaga.

Sinaga menjelaskan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari dua lokasi.

Di Warkop Portal, anggota mengamankan bir bintang sebanyak 7 botol dan kawa-kawa sebanyak 2 botol. Sementara di Station Cafe, petugas menyita Alexis 4 botol, kawa-kawa 3 botol, bir bintang 18 botol, dan guinness 2 botol. 

“Di dua tempat warkop dan cafe tersebut, anggota di lapangan menyita total 39 botol miras berbagai merek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sinaga mengungkapkan semua barang bukti tersebut disita. Selain itu, enam orang pramusaji dari lokasi tersebut juga dipanggil untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.

“Sesuai dengan Perda No. 15 Tahun 2002 juncto No. 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Perda No. 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Semua bentuk miras dilarang beredar,” tegas Sinaga. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#miras #gresik #Cafe #satpol pp #kebomas #razia