Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Diduga Rugikan Negara Rp42,5 Miliar, Bos Industri Kertas Gresik Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Penggelapan Pajak

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:15 WIB
DILIMPAHKAN : PPNS DJP II Jatim bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan tahap dua kasus dugaan penggelapan pajak.
DILIMPAHKAN : PPNS DJP II Jatim bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan tahap dua kasus dugaan penggelapan pajak.

RADAR GRESIK – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka JD, yang merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia (perusahaan industri kertas karton kemasan), diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Tersangka JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan, namun kemudian mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Bahkan, ia juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp42.533.920.274,00 (empat puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).

Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

Saat ini, Tersangka JD juga diketahui sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Untuk kepentingan persidangan perkara pajak ini, ia telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik. Sementara itu, PT Mount Dreams Indonesia sendiri telah dinyatakan pailit sejak Februari 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Kindy menekankan, penanganan perkara ini tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium (upaya terakhir). Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, namun karena kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, proses dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar," ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela.

"Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas. Kepatuhan pajak adalah fondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh," pungkasnya.

Secara terpisah, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Gresik Alifin N Wanda membenarkan adanya pelimpahan tersangka tahap dua tersebut. "Iya benar, kemarin lusa," ucapnya singkat. (yud)

Editor : Hany Akasah
#pajak #gresik #Negeri #jawa timur #Polda #Kejaksaan #Penggelapan #Kasus