RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menorehkan prestasi signifikan dalam memberantas peredaran narkoba.
Dua pria berhasil diringkus setelah diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram dari tangan keduanya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua tersangka yang diamankan adalah berinisial R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang juga berdomisili di Tlogopojok, Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Satresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang telah dibagi ke dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar. Di antaranya, satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp7.000.000, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegas AKP Yani.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” ungkap AKBP Rovan. (yud/han)
Editor : Hany Akasah