RADAR GRESIK – Dua terdakwa kasus korupsi anggaran hibah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (Tipikor) Surabaya.
Kedua terdakwa, Joko Pristiwanto (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa) dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari (Kabid Koperasi dan UKM), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah tahun 2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Cokia Ana Pontia Oppusunggu menjatuhkan hukuman bagi kedua terdakwa berupa, hukuman penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, biaya persidangan Rp5.000.
Khusus untuk terdakwa Joko Pristiwanto, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut, mengingat tuntutan awal mereka adalah 1,5 tahun penjara.
"Namun untuk uang pengganti sudah terpenuhi, bahkan ultimum remidium," kata Alifin.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah putusan dibacakan, sikap kedua terdakwa berbeda.
Joko Pristiwanto menerima vonis tersebut, sementara Fransiska Dyah Ayu Puspitasari masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa menyalahgunakan anggaran hibah sebesar Rp19 miliar yang ditujukan untuk 782 Kelompok Usaha Mikro. Namun, dana yang terserap hanya sekitar Rp17,6 miliar untuk 774 kelompok. (yud/han)
Editor : Hany Akasah