RADAR GRESIK – Satuan Samapta Polres Gresik menggerebek sebuah warung karaoke di Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik, yang diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi online.
Penindakan ini dilakukan setelah wanita pemandu lagu di warung tersebut ketahuan melakukan siaran langsung di TikTok dengan menawarkan layanan dan menyebutkan tarif Rp200 ribu.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan adanya penggerebekan pada 20 Agustus 2025 lalu. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Polres Gresik.
Menurut AKP Heri, timnya, Tim Giri Nata Sat Samapta Polres Gresik, langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan dugaan yang dilaporkan.
Meskipun wanita pemandu lagu mengklaim bahwa nominal yang disebutkan di TikTok adalah harga sewa ruangan karaoke, petugas menemukan adanya pelanggaran lain.
"Kami memberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku karena pemilik bangunan semi permanen tersebut tidak mengantongi izin usaha karaoke," jelas AKP Heri.
Selain itu, petugas juga menemukan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di lokasi. Sebagai sanksi, KTP pemilik dan wanita pemandu karaoke disita, dan mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (yud/han)
Editor : Hany Akasah