RADAR GRESIK – Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) telah memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar untuk dua terdakwa, yaitu Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, seorang asisten surveyor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebutkan bahwa kedua terdakwa bersekongkol memalsukan dokumen SHM. Kasus ini bermula pada 5 Mei 2023, ketika seorang DPO bernama Budi Riyanto mengajukan permohonan pengukuran ulang SHM milik korban, Tjong Cien Sieng, tanpa melalui loket resmi BPN.
Kejanggalan terjadi ketika berkas yang diajukan tanpa prosedur resmi itu langsung diproses oleh terdakwa Deva, asisten surveyor BPN. Proses pengukuran dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik asli. Setelah pengukuran, diketahui luas tanah korban justru berkurang secara signifikan, dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
Pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blangko SHM di BPN Gresik. Berkas itu disertai dengan lampiran SHM asli, peta bidang asli, dan identitas pemohon yang telah dilegalisir di kantor PPAT terdakwa Resa.
Atas perbuatan tersebut, JPU meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 236 ayat (2) jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang penggunaan surat palsu yang dapat merugikan korban.
Hakim Ketua Sarudi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Johan Avie, menegaskan bahwa pihaknya akan membantah dakwaan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana SHM bisa diterbitkan jika prosedurnya cacat.
"Yang jelas bukan produk klien kami, yang menjadi pertanyaan besar bagaimana bisa SHM terbit padahal cacat prosedur," pungkasnya, menegaskan bahwa mereka akan menyampaikan detail pembelaan pada sidang berikutnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah