Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemuda Gentayangan di Perumahan Gresik Curi HP, Masuk Rumah Lewat Jendela saat Dini

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 4 Juni 2025 | 20:37 WIB
DIAMANKAN: Pemuda asal Perumahan Grand Nirwana Residen, Cerme Lor, Gresik, berinisial H ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Gresik karena mencuri handphone (HP) milik tetangganya sendiri.
DIAMANKAN: Pemuda asal Perumahan Grand Nirwana Residen, Cerme Lor, Gresik, berinisial H ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Gresik karena mencuri handphone (HP) milik tetangganya sendiri.

RADAR GRESIK – Pemuda asal Perumahan Grand Nirwana Residen, Cerme Lor, Gresik, berinisial H, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Gresik karena nekat mencuri handphone (HP) milik tetangganya sendiri dengan modus masuk rumah lewat jendela.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa aksi pencurian HP ini terjadi pada awal April lalu. Tersangka H beraksi pada dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, saat penghuni rumah tengah tertidur pulas.

"Korban baru menyadari kehilangan HP ketika bangun tidur. Saat bertanya ke orang tuanya, ternyata sama-sama tidak tahu keberadaan HP tersebut," ujar AKP Abid, Rabu (4/6).

Merasa dirugikan, korban pun segera melaporkan kehilangan barang berharga ini ke Polres Gresik. Petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian investigasi intensif yang akhirnya mengarah pada identitas tersangka.

"Dari proses penyelidikan dan seluruh informasi yang didapat, akhirnya kami temukan bahwa HP korban sedang dikuasai oleh Saudara H ini," jelas AKP Abid.

Saat diamankan, polisi berhasil menemukan dua unit HP sebagai barang bukti yang sebelumnya digondol H, yaitu Realme dan iPhone 11. Salah satu barang bukti, yakni iPhone 11, bahkan ditemukan di konter HP dan hendak dihapus datanya untuk segera dijual.

"Tapi belum sempat dijual, pelaku sudah kami tangkap. Tersangka mengaku mencuri untuk keperluan pribadi, karena belum bekerja," ucap AKP Abid.

Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

AKP Abid juga mengingatkan masyarakat Gresik untuk selalu waspada dan berhati-hati dengan aksi pencurian. Ia mengimbau agar masyarakat selalu mengunci pintu dan jendela rumah di malam hari untuk menghindari potensi terjadinya tindak kriminal.

"Karena tersangka ini melakukan pencurian saat merasa ada peluang, jadi dia lewat jendela rumah korban yang terbuka," tutup AKP Abid.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu sungkan untuk segera melapor ke polisi jika mengalami kehilangan barang berharga. "Pihak kami akan menindak tersangka dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#tetangga #pencurian #Perumahan #gresik #HP #Pemuda #cerme #jendela