Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Horor di Balik "Grup Suka Duka", Polres Gresik Bongkar Fantasi Terlarang Beranggotakan 32 Ribu Orang

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 28 Mei 2025 | 03:44 WIB
GERAM:  Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini yang sangat meresahkan masyarakat.
GERAM:  Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini yang sangat meresahkan masyarakat.

RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan IDG (44), seorang pria asal Denpasar, Bali, yang diketahui merupakan admin grup media sosial penyebar konten fantasi cinta sedarah (incest).

Grup tersebut, yang awalnya bernama "Cinta Sedarah" dan berganti nama menjadi "Suka Duka", beroperasi sejak awal 2022 dan memiliki lebih dari 32 ribu anggota yang diduga memiliki ketertarikan serupa.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini yang sangat meresahkan masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa ini melibatkan hubungan sedarah atau inses, memakai fantasi ikatan keluarga sedarah seperti ayah, ibu, atau anak. Akibat dari grup ini, banyak masyarakat yang dirugikan dan resah," tegas AKBP Rovan di Mapolres Gresik, Selasa (27/5).

Menurut AKBP Rovan, grup ini dibuat untuk mengumpulkan individu dengan ketertarikan menyimpang tersebut. Pelaku IDG berperan sebagai penggerak utama serta penyaring konten dan anggota yang diizinkan untuk membagikan cerita.

"Motifnya, untuk fantasi terhadap keluarga ikatan seperti bapak, ibu. Jadi, mereka mengumpulkan kesamaan fantasi itu dalam sebuah grup," jelas Kapolres.

Grup ini bermula dengan 200 pengikut pada awal 2022 dan berkembang pesat hingga mencapai 32 ribu anggota saat ini. Konten yang dibagikan dalam grup tersebut berupa cerita tertulis dan foto. Meskipun sempat berganti nama untuk menyamarkan aktivitasnya, Polres Gresik berhasil melacak dan menangkap pelaku berkat laporan dari masyarakat.

AKBP Rovan menjelaskan peran tersangka sebagai admin sangat sentral. "Dia yang menggerakkan, memilih siapa saja anggota member yang bisa mem-posting cerita cinta sedarah ini. Selain itu, tersangka juga bisa menghapus atau menambah konten yang ada," lanjutnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peran tersangka dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengelolaan konten grup.

"Selanjutnya, kami akan lakukan rilis lebih lengkap di Polda Jatim, pendalaman peran pelaku, peran para admin, ini akan kami terus kembangkan," ungkap AKBP Rovan. (yud/han)

 

Editor : Hany Akasah
#terlarang #gresik #fantasi #suka duka #Bongkar #polres