GRESIK – Praktik penangkapan ikan ilegal dengan jaring trawl kembali ditemukan di perairan Gresik. Jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik mengamankan tiga perahu nelayan yang kedapatan masih menggunakan alat tangkap terlarang tersebut, Senin (21/5), sekitar pukul 08.00 WIB.
Tiga kapal diamankan saat beroperasi di Alur Pelayaran Barat Surabaya, sekitar dua mil dari Pantai Ujungpangkah. Ketiganya terbukti menggunakan jaring trawl, alat tangkap yang telah dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian biota perairan.
Kasatpolairud Polres Gresik, Iptu Arifin, menyebut pihaknya terus menggencarkan patroli dan sosialisasi agar nelayan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Destructive fishing seperti penggunaan trawl adalah tindakan melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kami akan terus melakukan pembinaan sekaligus penindakan bila diperlukan," tegasnya, Kamis (22/5).
Tiga nahkoda yang diamankan masing-masing berinisial ARM ,51, nakhoda KMN Semangat asal Campurejo, Panceng, JAH ,54, nakhoda KMN Zamirah asal Weru, Paciran, Lamongan, serta MMT ,54, nakhoda KMN Kayu Manis asal Campurejo, Panceng.
Sebagai barang bukti, polisi turut menyita tiga unit kapal KMN Kayu Manis, KMN Semangat, dan KMN Zamirah beserta tiga set jaring trawl, satu set jaring lainnya, serta hasil tangkapan ikan seberat 91 kilogram.
"Seluruh barang bukti diamankan selama 24 jam untuk keperluan pemeriksaan. Selanjutnya, proses pembinaan dilakukan bersama Dinas Perikanan, mengingat kapal yang digunakan berkekuatan 10 GT," pungkas Iptu Arifin. (yud/fir)
Editor : Cak Fir