RADAR GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik kembali berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, seorang pemuda berinisial RYP (19), asal Perum SNR Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, diamankan pihak kepolisian atas dugaan mengedarkan narkotika jenis ganja di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja seberat sekitar 32,02 gram dan sebuah timbangan elektrik dari tangan tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal pada hari Kamis (24/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, yakni tersangka RYP, saat berada di dalam rumahnya di Perum SNR Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.
Baca Juga: Polres Gresik Amankan 6 Tersangka Pengedar Sabu, Ganja, dan Curanmor dalam Sebulan
Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto ± 32,02 gram. Ganja tersebut sebelumnya disimpan di dalam kardus bekas, lalu dibungkus plastik hitam beserta resi pengiriman ekspedisi dari J&T Express yang saat itu dibawa oleh tersangka.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Joko pada Jumat (2/5).
Iptu Joko menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto ± 32,02 gram, satu timbangan elektrik, delapan plastik klip baru dan bekas pakai berisi sisa daun ganja.
Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi kardus bekas pembungkus daun ganja, plastik hitam beserta resi pengiriman dari J&T Express, satu unit telepon genggam merek OPPO A16 berwarna putih, serta dua tas selempang berwarna hitam dan cokelat.
Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan, Dua Ibu Rumah Tangga di Gresik Ditangkap
"Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih 2 hingga 3 bulan," jelas Iptu Joko.
Lebih lanjut, Iptu Joko mengungkapkan modus operandi tersangka adalah melakukan jual beli melalui media daring. Barang haram tersebut kemudian dikirimkan melalui paket ekspedisi, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka saat ini telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Iptu Joko. (yud/han)
Editor : Hany Akasah