RADAR GRESIK - Ratusan buruh PT Putera Rackindo Sejahtera, perusahaan yang bergerak dibidang prudusen furniture bertempat di kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik ini melakukan mogok kerja pada Selasa (22/4) akibat pemotongan gaji sepihak hingga Rp380 ribu tanpa pemberitahuan yang jelas.
Buruh yang mayoritas merupakan pekerja outsourcing ini menilai kebijakan itu sangat tidak adil, dan yang lebih mengejutkan, pemotongan juga diberlakukan kepada pekerja yang izin resmi tidak masuk kerja.
“Bayangkan, Rp380 ribu itu setara tiga hari kerja. Kalau kita enggak masuk, ya memang enggak digaji. Tapi ini sudah izin pun masih dipotong. Kita bukan robot, kita manusia,” ujar Sigit, salah satu buruh yang ikut mogok.
Aksi mogok ini diikuti sekitar 150 pekerja. Mereka menghentikan seluruh aktivitas untuk menuntut kejelasan dan hak mereka yang dirasa dilanggar perusahaan.
Ditambahkan Sigit, Padahal sistem pengupahan berbasis harian, dengan besaran Rp135 ribu sampai Rp150 ribu per hari, tergantung posisi kerja.
Pihak perusahaan berdalih, pemotongan dilakukan karena kerusakan material. Namun para pekerja menilai alasan itu mengada-ada dan tidak logis, apalagi pemotongan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa klarifikasi.
Usai aksi berlangsung beberapa jam, pihak manajemen, termasuk HRD dan pemilik tiga CV mitra menemui buruh dan menggelar mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebupaten Gresik.
“Pihak perusahaan akhirnya setuju untuk mengembalikan seluruh potongan gaji dan mentransfer hak-hak pekerja secepatnya,” ujar Sumardi dari Disnaker Gresik.
Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan dan sorakan lega dari para buruh.
Namun demikian, soal aturan hukum terkait pemotongan gaji yang dilakukan perusahaan, belum ada kejelasan.
Kasus ini membuka mata banyak pihak soal kerentanan sistem kerja outsourcing. Di tengah fleksibilitas kerja, sering kali buruh justru harus menghadapi kebijakan sepihak, minim perlindungan, dan tanpa kejelasan hukum. (bay/han)
Editor : Hany Akasah