Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Perempuan Asal Gresik Ini Jadi Korban Jual Beli Konten Tanpa Busana di Telegram Usai Fotonya Diedit Pakai AI

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 18 Maret 2025 | 12:00 WIB

 

DITANGKAP: Pelaku jual beli konten diamankan oleh Polres Gresik.
DITANGKAP: Pelaku jual beli konten diamankan oleh Polres Gresik.

RADAR GRESIK – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik, bekerja sama dengan anggota Resmob Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan seorang tersangka, Wanfaizal Djodjah, yang diduga terlibat dalam jual beli konten pornografi melalui grup aplikasi Telegram. Wanfaizal, yang berasal dari Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, menjelaskan  kasus ini bermula pada Rabu (6/3), saat pihaknya menerima laporan dari seorang wanita asal Kabupaten Gresik. Korban melaporkan bahwa foto dirinya telah diedit menggunakan teknologi AI sehingga tampak seperti bugil dan kemudian disebarkan dalam grup Telegram.

“Korban melaporkan bahwa foto pribadinya telah dimodifikasi dan disebarkan sebagai konten pornografi. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Komang, Senin (17/3).

Tim Tipidter Polres Gresik, bersama Resmob Polda Metro Jaya, berhasil melacak dan menangkap tersangka berinisial WDH sekitar pukul 04.00 WIB pada 12 Maret 2025 di kediamannya di Kabupaten Tangerang Selatan.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke Polres Gresik dan dilakukan penahanan pada 13 Maret,” tambahnya.

Ipda Komang juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis jual beli video pornografi sejak akhir tahun 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang larangan penyebaran konten pornografi secara online.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Saat ini, penyidikan masih terus kami lakukan,” pungkasnya.
Penyebaran konten pornografi melalui platform digital, termasuk aplikasi pesan instan seperti Telegram, menjadi salah satu permasalahan besar dalam dunia maya yang semakin meningkat. Oleh karena itu, Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dan eksploitasi seksual melalui media digital. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#telegram #bugil #ai #gresik #konten #pornografi