RADAR GRESIK - Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada Selasa (11/3), Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, memimpin konferensi pers di Mapolres Gresik untuk mengungkap keberhasilan timnya dalam mengamankan pelaku curanmor dan mengembalikan kendaraan hasil curian kepada pemiliknya.
Salah satu korban pencurian, Ahmad Indrajit, tak bisa menyembunyikan rasa harunya saat motornya berhasil dikembalikan oleh pihak kepolisian. Didampingi sang istri, Eka, ia mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada jajaran Polres Gresik.
"Alhamdulillah, sepeda kami kembali. Semuanya gratis, tidak ada biaya saat motor dikembalikan oleh kepolisian Polres Gresik. Terima kasih Pak Kapolres," ungkap Indrajit dengan mata berkaca-kaca saat menerima kendaraannya di Mapolres Gresik.
Selain motor milik Indrajit, ada dua unit kendaraan lain yang juga berhasil ditemukan oleh kepolisian. Namun, pemiliknya belum bisa hadir untuk menerima secara langsung.
Kasus pencurian ini terjadi pada malam hari (26/2), saat Ahmad Indrajit memarkirkan motor Honda Vario dan Supra di teras rumahnya. Pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB, ia terkejut mendapati kendaraannya telah hilang. Segera setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penelusuran kasus ini berawal dari laporan gangguan suara sound horeg di Kecamatan Driyorejo. Tim Raimas Kalamunyeng yang tengah bertugas kemudian melakukan patroli hingga ke wilayah Alun-Alun Gresik dan Jalan Panglima Sudirman.
Pada Senin (10/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendapati empat orang mencurigakan nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang. Saat petugas mendekati mereka, keempatnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pengejaran dilakukan, dan satu orang berhasil diamankan bersama sepeda motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian. Tidak berhenti di situ, polisi terus memburu para pelaku hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya.
Hasilnya, satu tersangka lain berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA (warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan) dan T (warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang)
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario, yang merupakan hasil kejahatan.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah