Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Viral, Tersangka KDRT sekaligus Video Mesum Bersama Selebgram Seksi Dijerat Pasal Pornografi

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 5 Februari 2025 | 02:07 WIB
Diamankan: Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani saat diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Gresik atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan perzinaan.
Diamankan: Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani saat diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Gresik atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan perzinaan.

RADAR GRESIK – Polisi Polres Gresik telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama (37) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial POD (33), serta Viska Dhea Ramadhani yang diduga sebagai selingkuhannya.

Penetapan tersangka dilakukan tak sampai 24 jam setelah keduanya diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Gresik di sebuah kafe kawasan Tidar, Surabaya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani. "Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rovan, Selasa (4/2).

Penetapan tersangka Ichlas Budhi Pratama ini, menurut AKBP Rovan, berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh sang istri, POD, terkait kasus KDRT dan perzinaan. Dalam laporannya, POD membawa bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan aksi mesum antara Ichlas dan Viska di salah satu hotel di Gresik.

"Para tersangka dikenakan beberapa pasal, namun yang jelas keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi," tegas Kapolres Gresik tersebut.

Pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. "Setelah pemeriksaan selesai, baru kami akan melakukan penahanan," pungkas Rovan.

Sebelumnya, POD mengungkapkan bahwa dia telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Ichlas Budhi Pratama. Ironisnya, meskipun sudah melaporkan kekerasan tersebut sebanyak dua kali, POD sempat mencabut laporan setelah suaminya meminta maaf.

"KDRT pertama sudah hampir digelar perkara, KDRT kedua sudah ada visum dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi saya cabut," kata POD pada Selasa (28/1) lalu.

Setelah kasus ini viral, PT Petrokimia Gresik akhirnya memutuskan untuk memecat Ichlas Budhi Pratama dari pekerjaannya. SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

"Pada tanggal 1 Februari 2025, PT Petrokimia Gresik resmi memecat IBP karena terbukti melanggar peraturan perusahaan," kata Adityo dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) dr Titik Ernawati, dan Direktur RSUD Ibnu Sina Gresik, dr. Soni memberikan perhatian khusus kepada istri tersangka yang juga korban KDRT.

"Alhamdulilah tadi kami juga mendampingi beliau korban KDRT tersebut di Polres Gresik, karena hari ini dimintai keterangan, mudah-mudahan hari ini ada keputusan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati menyampaikan saat awal pendampingan terlihat korban campur aduk perasaanya antara panik kecewa marah.

 "Kami mendampingi beliau dalam  psikologi ada psikolog yang sudah kami siapkan, dan hasilnya perlu pendampingan psikologi lanjutan agar bisa pulih kembali beraktivitas secara normal," tuutrnya.

Pihaknya juga sudah memberikan layanan pemeriksaan visum medikolegal gratis, saat dilakukan pemeriksaan visum medikolegal memang ada laporan-laporan memang ada KDRT. "Nanti akan lebih lanjut disampaikan oleh Polres Gresik hasil visum medikolegal, kemudian setelah ada laporan visum medikolegal nanti bisa menjadi bahan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#BUMN #KDRT #selebgram #gresik #Video Mesum #Petrokimia Gresik