RADAR GRESIK - Seorang ibu rumah tangga berinisial POD (33), warga Kebomas, Kabupaten Gresik, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, IBP.
Kejadian ini bukan pertama kali terjadi, karena sebelumnya, POD telah melaporkan suaminya ke polisi sebanyak dua kali. Namun, laporan tersebut dicabut setelah IBP meminta maaf dan berjanji untuk tetap bersama.
POD menceritakan bahwa kekerasan pertama terjadi hingga kasus tersebut hampir dibawa ke gelar perkara. Kekerasan kedua bahkan sudah mendapatkan visum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun laporan kembali dicabut karena suaminya berjanji untuk berubah.
"KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tapi saya cabut," ujar POD.
Meskipun sudah mencabut laporannya, POD mengaku suaminya terkadang masih melakukan kekerasan fisik, terutama ketika dia membagikan pengalaman pribadinya di media sosial. "Aku kemarin dipluntir tidak sampai lebam-lebam, tapi kulitku merah bekas tangan dia mencengkram aku. Jujur yang paling kenak mental," ungkapnya.
Namun, kekesalan POD semakin memuncak ketika pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ia menemukan video hubungan intim antara suaminya, IBP, dan seorang wanita berinisial VDR yang tersimpan di handphone milik IBP di salah satu hotel di Gresik. Temuan ini membuat POD langsung melaporkan IBP ke Polres Gresik pada 26 Januari 2025 atas dugaan perzinahan.
“Saya sudah laporkan IBP ke Polres Gresik pada 26 Januari 2025 atas kasus dugaan perzinahan,” tegas POD.
Karena merasa tidak aman, POD bersama anaknya memutuskan untuk meninggalkan rumah dan pergi ke luar kota sementara waktu. "Fisik aku masih baik-baik aja. Hanya takut di rumah masih ada dia. Dia gak mau keluar rumah," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais al-Qarni, mengungkapkan bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani. "Lagi kami tangani, masih proses pendalaman tindak lanjut dari penyidik," jelasnya.
Selain menghadapi tekanan psikologis, POD juga diduga diancam oleh IBP dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah memviralkan kasus ini di media sosial Instagram. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Gresik,” pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah