Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pelaku Judi 88 Online di Menganti Gresik Ditangkap Setelah Buron Lima Hari

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 7 Januari 2025 | 16:24 WIB
JUDOL : Tersangka judol Bagus Widianto saat diamanakan Mapolsek Menganti.
JUDOL : Tersangka judol Bagus Widianto saat diamanakan Mapolsek Menganti.

RADAR GRESIK - Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil membongkar kasus tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh Bagus Widianto, 39, asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Tersangka berhasil ditangkap setelah melaksanakan pengejaran selama lima hari.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Menganti.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 20.15 WIB, petugas mencurigai aktivitas di Warkop Barokah, Jalan Raya Domas, Desa Domas, Kecamatan Menganti. Di lokasi tersebut, tersangka Bagus Widianto kedapatan melakukan perjudian online melalui situs bernama “Surga 88”.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

Namun, saat hendak diamankan, tersangka melarikan diri meninggalkan barang bukti tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya di Perumahan Omah Indah, Desa Brikang, Menganti. Tim Reskrim Polsek Menganti segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Minggu, 29 Desember 2024.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 KUHP, atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya, Selasa, (7/1).

AKP Roni mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga merusak moral masyarakat.

"Kami akan terus bergerak memberantas kejahatan, termasuk perjudian online, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga," pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Polsek #menganti #gresik #online #pengungkapan #Kasus