RADAR GRESIK - Perseteruan sengit antara dua saudara terkait rumah warisan senilai lebih dari Rp 1 miliar di Kabupaten Gresik menjadi sorotan publik. Kepala Desa Manyar Sidomukti, Chasin, memberikan penjelasan terkait hubungan keluarga yang memperumit sengketa warisan ini.
Menurut Chasin, To Ul Fauzi dan Hj Mastukhah yang terlibat dalam perselisihan tersebut sebenarnya adalah saudara kandung. Namun, ada hal yang cukup unik dalam hubungan keluarga ini, yaitu keduanya adalah saudara angkat. “To Ul Fauzi sebenarnya diangkat sebagai anak oleh orang tua yang memiliki rumah tersebut,” ujar Chasin.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperumit sengketa warisan. Meskipun mereka dibesarkan dalam keluarga yang sama, status hukum keduanya sebagai ahli waris rumah tersebut berbeda. Pertanyaan tentang hak kepemilikan rumah kini menjadi sumber utama konflik antara keduanya.
Rumah yang menjadi objek sengketa tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Meskipun perseteruan telah berlangsung cukup lama, akhirnya proses eksekusi rumah tersebut memutuskan bahwa Hj Mastukhah sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah eksekusi ini, rumah tersebut kini resmi dikuasai oleh Hj Mastukhah sebagai pemilik sah,” jelas Chasin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa warisan melalui jalur hukum yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Chasin juga menekankan perlunya pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak hukum terkait kepemilikan harta warisan agar kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang.
Sebelumnya viral dua saudara kandung, To Ul Fauzi dan Mastukhah, terlibat perselisihan sengit terkait warisan rumah di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Perseteruan ini berkaitan dengan sebuah rumah senilai Rp1 miliar yang merupakan warisan orang tua mereka.
Pada Senin (16/12/2024), eksekusi rumah yang ditempati oleh To Ul Fauzi akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gresik. Eksekusi ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk menghindari terjadinya kericuhan di lokasi.
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Gresik, Muhammad Hamidi, eksekusi berlangsung meskipun ada penolakan dari pihak To Ul Fauzi.
“Meskipun sempat ada upaya penghalangan, petugas berhasil melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Hamidi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik nomor 1/Pdt.G/2016/PN.Gsk yang dikeluarkan pada 14 Juli 2016.
Dalam amar putusan, disebutkan bahwa rumah seluas 259 meter persegi tersebut sah dimiliki oleh Hj Mastukhah, yang tercatat sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat yang terdaftar atas namanya.
Saat proses eksekusi berlangsung, To Ul Fauzi yang masih tinggal di rumah tersebut bersama sejumlah warga sempat mencoba menghalangi petugas. Meskipun demikian, pengamanan ketat dari pihak kepolisian berhasil memastikan bahwa eksekusi tetap berjalan sesuai dengan rencana.
"Meski sempat ada penolakan, kami tetap melaksanakan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan," tambah Hamidi. (han)
Editor : Hany Akasah