RADAR GRESIK - Nurhasyim, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berhubungan dengan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp150 juta.
Penahanan terhadap Nurhasyim dilakukan setelah sebelumnya ia sempat lolos dari jeratan hukum pasca mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik yang mengabulkan permohonannya. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut dan penerbitan surat perintah penyidikan baru oleh Kejari Gresik, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Nurhasyim terus berlanjut. "Tadi siang, kami telah memeriksa Nurhasyim dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024," ujar Alifin, Senin (16/12/2024).
Menurut Alifin, penetapan status tersangka terhadap Nurhasyim didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Nurhasyim, bersama dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, yakni Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras untuk warga Roomo menggunakan dana CSR," katanya.
Kasus ini bermula dari keluhan warga Desa Roomo yang menerima bantuan beras dari CSR yang ternyata tidak layak konsumsi. Warga mengeluhkan kualitas beras yang buruk dan tidak sesuai harapan.
Dana tersebut dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024, namun ditemukan ketidaksesuaian antara kualitas beras yang dibagikan dan harga yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa.
Berdasarkan laporan masyarakat, Kejari Gresik melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pembelian beras dengan harga yang lebih murah dari yang disepakati dalam Musyawarah Desa. Beras tersebut dibeli dengan harga antara Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per kilogram, sementara harga yang disepakati adalah Rp 14.000 per kilogram.
"Dari audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 150.650.000, yang merupakan selisih antara harga pembelian beras yang lebih murah dan harga yang seharusnya dibayar sesuai dengan kesepakatan," tambah Alifin.
Selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Roomo, Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dana CSR PT. Smelting yang tidak sesuai dengan peruntukannya, merugikan warga desa, dan menimbulkan kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Gresik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan agar para pelaku tindak pidana korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua tersangka diproses sesuai dengan aturan yang ada.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, khususnya warga Desa Roomo, yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka berharap agar dana CSR yang seharusnya bermanfaat untuk kesejahteraan warga desa, tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat juga berharap agar pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan CSR dapat ditingkatkan di masa depan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," harap Alifin N Wanda. (yud/han)
Editor : Hany Akasah