RADAR GRESIK - Dua saudara kandung, To Ul Fauzi dan Hj Mastukhah, terlibat perselisihan sengit terkait warisan rumah di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Perseteruan ini berkaitan dengan sebuah rumah senilai Rp1 miliar yang merupakan warisan orang tua mereka.
Pada Senin (16/12/2024), eksekusi rumah yang ditempati oleh To Ul Fauzi akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gresik. Eksekusi ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk menghindari terjadinya kericuhan di lokasi.
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Gresik, Muhammad Hamidi, eksekusi berlangsung meskipun ada penolakan dari pihak To Ul Fauzi. “Meskipun sempat ada upaya penghalangan, petugas berhasil melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Hamidi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik nomor 1/Pdt.G/2016/PN.Gsk yang dikeluarkan pada 14 Juli 2016. Dalam amar putusan, disebutkan bahwa rumah seluas 259 meter persegi tersebut sah dimiliki oleh Hj Mastukhah, yang tercatat sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat yang terdaftar atas namanya.
Saat proses eksekusi berlangsung, To Ul Fauzi yang masih tinggal di rumah tersebut bersama sejumlah warga sempat mencoba menghalangi petugas. Meskipun demikian, pengamanan ketat dari pihak kepolisian berhasil memastikan bahwa eksekusi tetap berjalan sesuai dengan rencana.
"Meski sempat ada penolakan, kami tetap melaksanakan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan," tambah Hamidi, menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan.
Kepala Desa Manyar Sidomukti, Chasin, memberikan penjelasan terkait hubungan keluarga antara To Ul Fauzi dan Hj Mastukhah.
Menurutnya, keduanya adalah saudara kandung, namun ada unsur yang cukup unik dalam kisah keluarga ini. “Mereka berdua sebenarnya saudara angkat, karena To Ul Fauzi diangkat sebagai anak oleh orang tua yang memiliki rumah tersebut,” ujar Chasin.
Hal ini menjadi bagian dari dinamika yang memperumit perselisihan warisan, karena meskipun mereka dibesarkan oleh orang tua yang sama, status hukum dan hak milik rumah tersebut kini menjadi sumber konflik.
Menurut Chasin, rumah yang kini menjadi sengketa diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp1 miliar.
Setelah eksekusi ini, rumah tersebut kini resmi dikuasai oleh Hj Mastukhah, sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian sengketa warisan secara hukum, serta perlunya pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak hukum terkait kepemilikan harta warisan,” jelasnya. (han)
Editor : Hany Akasah