Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polsek Cerme Berhasil Bongkar Praktik Judi Online di Warung Kopi Gresik, Pelaku Terancam Penjara

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 13 November 2024 | 02:01 WIB

RADAR GRESIK – Anggota Polsek Cerme berhasil menangkap seorang pria berusia 35 tahun saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Senin dini hari (11/11). Pelaku, yang diketahui bernama Abdul Hamid, warga Dusun Ganggang, Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang pun harus berurusan dengan hukum.

Polsek Cerme, Iptu Andik Asworo, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi online di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel dan bukti transaksi senilai Rp150.000.

"Pelaku kedapatan sedang bermain game judi online jenis Mahjong Ways 1 melalui ponselnya," ujar Iptu Andik.

Atas perbuatannya, Abdul Hamid dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni penjara dan denda.

Iptu Andik menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

"Judi online sangat berbahaya karena dapat merusak kehidupan seseorang dan keluarganya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya," tegasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Polsek #gresik #polisi #Pelaku #warkop #cerme #warung kopi #judi online #judol