Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Perjuangan Seorang Ibu Bebaskan Anaknya, Ibu Ronald Tannur Suap Hakim sampai 3,5 M untuk Vonis Bebas

Hany Akasah • Selasa, 5 November 2024 | 18:13 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka

RADAR GRESIK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka. MW diduga bersekongkol dengan pengacaranya untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, persekongkolan ini bermula dari pertemuan MW dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang berlangsung tahun lalu.

Menurut Abdul Qohar, MW awalnya menghubungi LR yang telah lama dikenal karena anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama. Pada 5 Oktober 2023, MW bertemu LR di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas kasus Ronald Tannur, dan pertemuan ini berlanjut di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

Dalam pertemuan kedua, LR menjelaskan biaya yang diperlukan untuk menangani kasus Ronald Tannur serta langkah-langkah yang akan diambil. LR kemudian meminta bantuan dari Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat MA, untuk memperkenalkannya kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

MW pun setuju untuk menyediakan biaya yang dibutuhkan, dengan komitmen mengganti biaya yang telah digunakan LR jika diperlukan. Dalam setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan dari MW.

Qohar menjelaskan bahwa MW menyiapkan uang untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim PN Surabaya. Sebagai langkah awal, MW memberikan Rp 1,5 miliar. Setelah vonis bebas untuk Ronald Tannur dijatuhkan, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 3,5 miliar.

Dana tersebut diberikan LR kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. MW kini ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024 dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dwi/han)

Editor : Hany Akasah
#Pengadilan Negeri #surabaya #Hakim #Ronald Tannur #suap #Ibu #Bebas