Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Keadilan Dinilai Tumpul Sepihak, Alasan Warga Roomo Gresik Tolak Hasil Praperadilan Korupsi Beras CSR

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:20 WIB
DEMO : Ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar saat melakukan ujuk rasa di depan kantor PN Gresik
DEMO : Ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar saat melakukan ujuk rasa di depan kantor PN Gresik

RADAR GRESIK  - Ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Gresik pada Senin (28/10).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua BPD Desa Roomo, Nurhasim, terkait dugaan korupsi beras CSR.

Warga yang didominasi kaum perempuan itu merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Mereka menilai bahwa penegak hukum telah tebang pilih dengan hanya membebaskan Ketua BPD, sementara Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang diduga terlibat dalam kasus yang sama tidak diadili.

"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," tegas Zahid Khan, koordinator aksi.

Dalam aksinya, warga meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran beras CSR yang diduga diselewengkan.

Mereka khawatir jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Desa Roomo.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, pihak Pengadilan Negeri Gresik menerima perwakilan warga untuk melakukan mediasi.

Pihak pengadilan menjelaskan bahwa keputusan praperadilan yang mereka ambil hanya terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan terkait pokok perkara.

"Kami memahami kekecewaan warga. Namun, perlu dipahami bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pokok perkara akan segera disidangkan," ujar Mochamad Fatkur Rochman, Juru Bicara Pengadilan Negeri Gresik. 

Sekedar diketahui, kasus itu bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diterima Desa Roomo.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan beras bagi masyarakat, namun diduga terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Warga menolak beras karena kondisinya berkutu dan rusak. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Korupsi #prapeardilan #CSR #Roomo #Pengadilan Negeri #Beras #gresik #kepala desa #PN #BPD