RADAR GRESIK- Pada 20 Agustus 2024 lalu seorang ayah di Tanggerang menjual anak kandungnya sendiri seharga Rp 15 juta. Diketahui anak tersebut dibawa ke Tangerang dan dijual kepada pemilik akun Facebook yang telah menghubunginya itu dan melakukan penjualan anaknya seharga Rp 15 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa penyelidikan telah menangkap tiga orang dalam praktik penjualan anak tersebut. Selain RA, juga pasangan suami istri HK (32) dan MON(30) sebagai pembeli anaknya itu.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban,RD melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah sang suami, RD akhirnya bisa bertemu kembali dengan putranya itu.
Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Diketahui RA dan pasutri HK-MON melakukan transaksi jual beli di pinggir kali Cisadane, Sukasari.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita ini senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, kota Tanggerang" kata David.
Sementara itu, ayah korban melakukan aksi menjual anaknya karena terlilit judol. (mg/han)
Editor : Hany Akasah