RADAR GRESIK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Asrofin, pelaku yang terlibat aksi pencurian hingga menewaskan Wardatun Toyibah, agen perbankan di Desa Imaan Kecamatan Dukun.
Vonis putusan ini dibacakan mejelis Hakim dengan Ketua Adhi Satrija Nugroho. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa bertanggungjawab atas aksi pencurian.
"Terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai yabg didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Adhi Satruja Nugroho menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.
"Terdakwa mengakui bahwa telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun," jelasnya.
Pihaknya menjatuhkan vonis hukuman selama selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhitung 17 April lalu.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun.
"Kami berikan waktu kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama 7 hari," terang Adhi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku masih berupaya memburu keberadaan Ahmad Midhol.
Otak pelaku yang menginisiasi aksi pencurian dan pembunuhan kepada perempuan Wardatul Thoyyibah pada 16 Maret lalu di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
"Kami terus melakukan pengejaran, beberapa informasi sudah kami dapatkan untuk menelusuri keberadaannya," Kata Aldhino.
Setidaknya, jejak Midhol sempat terdeteksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Mulai dari Jombang, Madura, hingga wilayah Jember.
Bahkan, pria 38 tahun itu dikabarkan melarikan diri ke luar pulau Jawa.
"Dari total Rp 160 juta uang yang dicuri, mayoritas dibawa oleh Midhol. Sedangkan rekannya hanya diberi sekitar Rp 8 jutaan," ungkap Aldhino. (yud/han)
Editor : Hany Akasah