RADAR GRESIK - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya melakukukan penahanan tiga tersangka yaitu Taqwa Zainudin Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah dan Ketua BPD desa Roomo Nur Hasyim.
Usai diperiksa selama kurang lebih delapan jam ketiganya langsung ditahan.
Informasi yang dihimpun ketiganya datang Kamis (26/9) sekitar pukul 13.00 WIB dan ditahan pukul sekitar 20.15 WIB usai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Gresik terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT.Smelting, Kamis (26/9).
Ketiganya langsung dilakukan penahanan dan di kirim ke Rutan Kelas II B Gresik.
Diketahui dana CSR dari PT.Smelting pertahun sebesar Rp 1 miliar diserahkan secara bertahap ke Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar.
Dana tersebut lalu dibelanjakan beras oleh Pemdes Roomo dan diserahkan kepada warga. Akan tetapi, bantuan beras tersebut rusak, jelek dan tak layak konsumsi.
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin N Wanda, Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky mengatakan terkait penahanan ketiga tersangka ini terkait merupakan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan, penyalahgunaan dana APBDes dan Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintahan desa Roomo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik tahun 2023 - 2024.
Diketahui beredar dipemberitaan bahwa adanya beras tidak layak konsumsi, bantuan tersebut dibeli dari dana CSR PT.Smelting sebesar Rp 1 miliar pertahunnya.
Diantaranya dari dana Rp 1 Miliar tersebut ada senilai Rp 325.000.000 dipergunakan untuk pengadaan pembeli beras untuk dibagikan kepada masyarakat di desa Roomo, Kecamatan Manyar ditahap pertama 1.150 rumah.
" Dari dan Rp 325.000.00 itu di cairkan sebanyak sekitar Rp 156.000.000 juta yang di belikan beras sekitar 11 ton untuk warga penerima," ujarnya, Kamis (26/9).
Nana Riana menjelaskan selama ini masyarakat banyak yang menolak memang berasnya kondisinya tidak layak dikonsumsi.
"Berdasarkan dari hasil surat perintah penyidikan ini menjadi atensi bagi kami pihak Kejaksaan dan kami merasa perihatin karena ini merupakan kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak dan sudah memeriksa 107 orang saksi terutama masyarakat yang menerima bantuan beras terebut," jelasnya.
Nana Riana menyampaikan pihaknya sudah memeriksa tiga orang . Pihaknya langsung menetapkan sebagai tersangka yang pertama berinisial TZ ,53, merupakan Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar, NH Ketua BPD desa Roomo dan RH selaku Sekdes Roomo.
"Malam ini juga ketiga tersngka dilakukan penahanan dan ketiganya disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55,"pungkasnya
Seperti diberitakan, ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak kosumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 milyar setahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras.
Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.
Dan terkait polemik penyaluran beras CSR di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik juga sudah dilakukan dimediasi oleh pihak pemerintah kecamatan Manyar dan dihadiri pihak Pemerintah Desa, Warga, RT, RW dan perwakilan BPD hadir di Kantor Kecamatan Manyar, Selasa (17/9) dalam rangka mediasi tersebut.(yud/han)
Editor : Hany Akasah