RADAR GRESIK- Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Gresik belum menahan dua tersangka korupsi dana hibah UMKM di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan,Gresik.
Padahal sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan empat orang tersangka yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang yang saat ini proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sementara, Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik masih belum ditahan.
“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” ujar Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Jumat (13/9).
Setelah audit selesai pihaknya memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir Koperasi Usaha Mikro atas tersangka Fransiska dan Joko akan dilanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan ada 10 penyedia dugaan korupsi hibah UMKM telah mengembalikan kerugian negara.
Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik dari terdakwa Ryan Febrianto senilai Rp.860.211.600.
Uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.
Rizal mengatakan bahwa pengembelian kerugian negara ini bagain dari itikad baik dari kliennya.
“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah