RADAR GRESIK- Dalam menjalani operasi Patuh Semeru 2024, Sat Lantas berupaya untuk mewujudkan zero knalpot brong di wilayah hukum Gresik.
Dalam penindakan pelanggaran knalpot brong ini, petugas Sat Lantas Polres Gresik, dibekali alat perangkat sound level meter.
Alat tersebut mendeteksi sekaligus menjadi acuan bentuk pelanggaran standar knalpot yang digunakan dalam kendaraan. Atau lebih familiar alat pengukur kebisingan knalpot.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan mengatakan dalam menjalankan operasi Patuh Semeru ini, ada 10 prioritas pelanggaran. Satu diantaranya, knalpot brong.
“Kami dari Sat Lantas Polres Gresik sudah menyiapkan alat tersebut. Bagi yang melanggar khusus knalpot brong, kami tilang. Nantinya kebisingan knalpot dilakukan pengecekan dengan alat perangkat Sound Level Meter untuk memastikan pelanggaran knalpot brong,” ujarnya.
Bross Tito menjelaskan setelah dilakukan pengecekan dengan perangkat Sound Level Meter. Para pelangar wajib mengganti knalpot standar sepeda motor yang ditilang.
“ Untuk standar pengukuran kebisingan knalpot di Jalan maksimal 80 desibel meter. Kalau sudah melebihi standar tersebut, masuk kategori kebisingan atau tidak sesuai standar. Peralatan dari Korlantas, dan sudah standar internasional,” jelasnya.
Hasil dari alat tersebut, juga langsung dibuatkan struk pelanggaran yang dilampirkan dalam surat tilang.
Sementara itu, selama lima hari berjalan operasi Patuh Semeru 2025 sudah melakukan penindakan kepada para pelanggar. Penindakan itu bentuk tilang maupun presisi atau peringatan.
Dengan rincian tilang manual 550, untuk penindakan mobil INCAR atau (Integrated Node Capture Attitude Record), yang berfungsi menangkap atau memfoto pelanggaran lalu lintas di jalan, ada 195 pelanggaran. Kamera ETLE statis 737. Termasuk pelanggaran sabuk pengamanan atau safety belt 45. Dengan teguran Presisi, ada 550 teguran.
“Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua. Dengan jenis pelanggaran melawan arus, tidak kenakan helm, dan menerobos lampu merah,” ucapnya.
Operasi Patuh Semeru dimulai tanggal 15-28 Juli 2024. Dengan target operasi 10 pelanggaran.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Resmikan Agro Tech Center dan Pabrik Phonska Cair
Diantaranya, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor masih dibawah umur, pengendara R2 tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan Hp saat berkendara, pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus dan menerobos lampu merah.
Terakhir knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.(yud/han)
Editor : Hany Akasah