RADAR GRESIK–Terdakwa Kakek 61 tahun Sapawi divonis sembilan tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik usai dinyatakan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 11 tahun.
Vonis putusan yang diterima Terdakwa Kakek Sapawi lebih rendah atau dipotong dibandingkan tuntutan 12 tahun 3 bulan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
JPU Kejari Gresik Imamam Muttaqin mengatakan, terdakwa Supawi, Kakek asal Kecamatan Cerme itu, terbukti menggagahi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Parahnya, ulah biadab tersebut sudah dilakukan berulang kali terhitung sejak Maret 2023 lalu.
“Memaksa korban dengan masuk ke dalam kamar. Bahkan mengancam korban untuk diam saat pelaku melancarkan aksinya,” ujarnya, Kamis (6/6).
Imamam Muttaqin menjelaskan, terdakwa kerap mengambil kesempatan saat kondisi rumah sedang sepi. Maupun pada saat istrinya sedang tertidur. Namun, Kakek Sapawi tega berbuat cabul lantaran tidak lagi memiliki gairah seksual terhadap istrinya.
“Paling parah saat korban sedang libur sekolah pada pertengahan 2023 lalu. Korban yang tidak kuasa akhirnya malaporkan perbuatan terdakwa kakek Sapawi,” jelasnya.
Untuk itu, dalam berkas tuntunannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun 3 bulan penjara.
Hal tersebut didasari sikap terdakwa yang tidak koperatif. Lantaran sempat melarikan diri ke Kalimantan untuk mengindar dari proses hukum yang tengah bergulir.
Baca Juga: Pencabulan Sejak April 2022, Sang Ibu Tutupi Kebejatan Suami Siri
“Terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dengan sadar dan secara sengaja,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Aunur Rofiq berpendapat lain. Terdakwa dijatuhi hukuman selama sembilan tahun penjara. Lantaran tidak pernah terjerat kasus hukum dan bersikap sopan selama persidangan.
“Kami memberikan waktu 7 hari kepada masing-masing pihak untuk pikir-pikir,” pungkasnya.
Sementara itu, netizen maupun warga net di Gresik sangat geram dengan keputusan vonis yang dinilai terlalu rendah.
"Sudah merusak masa depan anak. Hanya divonis 9 tahun. Kakek ini keluar anak pasti trauma. Kasihan sekali," kata Ima Yulianti.
Meski beberapa hakim menilai terdakwa bersikap sopan saat sidang, namun Netizen lain menilai jika ulah terdakwa sudah menyusahkan korban, pihak kepolisian dan masyarakat.
"Sempat melarikan diri ke Kalimantan, kok masih dihukum ringan. Sungguh tidak adil. UU Perlindungan anak ini harus ditegakkan bukan pakai KUHP," kata Dewi Murniati, salah satu Tim hukum perlindungan perempuan anak di Gresik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah