RADAR GRESIK- Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah atau pemalsuan riwayat tanah dengan kerugian miliaran terus bergulir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution melakukan pemeriksaan kepada kedua terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Manyarsidomukti, Manyar, Gresik atas nama terdakwa Achmad Fauzi ,58, dan Rochmat ,53, mantan Rukun Tetangga (RT).
Terdakwa Mantan Ketua RT Rochmat mengungkapkan, banyak fakta terungkap mulai dari BAP yang dibuat kepolisian dan terungkapnya status kepemilikan riawayat tanah.
Bahkan terungkapnya hasil uang miliaran dibagikan kepada beberapa orang.
“Uang hasil penjualan tanah tersebut saya bagikan ke Achmad Fauzi (terdakwa) senilai Rp 50 juta. Disumbangkan ke masjid Kecamatan Manyar Rp 250 juta. Lalu saya tabung ke koperasi Rp 250 juta,” papar Rohmat.
Tak berhenti di situ, Rohmat juga memberi notaris bernama Siva senilai Rp 1 miliar. Tak berselang waktu, notaris Siva minta uang lagi ke Rohmat senilai Rp 250 juta.
“Lalu dibuat modal pencalonan kades Achmad Fauzi Rp 650 juta sedangkan sisanya 300 juta buat keperluan hidup saya. Saya akui tidak memiliki tanah tersebut,” ujar terdakwa Rochmat saat sidang.
Terdakwa Rochmat awalnya berkelit dan bersikukuh tanah tersebut miliknya pemberian dari mertua. Namun setelah dibuka dan dibaca BAP-nya oleh anggota majelis hakim, terdakwa Rochmat hanya bisa terdiam.
“Benar yang mulia. Saya tidak memiliki tanah tersebut. Saya dibuatkan Petok D dan surat riwayat tanah saya kaget,” ucap Rohmat.
Sementara terdakwa Achmad Fauzi saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Imamal Muttaqin terus membantah dan tidak mengakui kesalahannya. Achmad Fauzi tidak mengakui jika mengubah sertifikat riwayat tanah untuk kepentingan pribadinya.
Setelah ketua majelis hakim mencecar pertanyaan terdakwa menjawab dengan asal - asalan sehingga membuat hakim sempat kesel atas jawaban terdakwa Achmad Fauzi.
“Permasalahan ini setelah saya dapat surat somasi dari Mila pada tahun 2022. Saya akui dikasih Rp 50 juta oleh Rochmat. Uangnya habis dibuat untuk pemilihan coblosan Pilkades,” ungkap Achmad Fauzi.
Perlu diketahui, terbongkarnya dugaan penipuan dan penggelapan itu ketika petok D dan surat riwayat tanah yang dibuat mantan kades Manyarsidomukti terdakwa Achmad Fauzi.
Enggar Sumijaya selaku pembeli curiga dengan gelagat terdakwa Rochmat yang mengaku pemilik tanah dengan luas luas 8.188 M2. Terlebih, nama di riwayat tanahnya adalah miliknya.
Ternyata tanah tersebut milik Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat sesuai dengan Letter C Desa Nomor 846, Persil 3 Kelas dt.II dengan luas 8.188 M2.
Atas ulah kedua terdakwa itu, korban mengalami kerugian Rp 2,7 miliar yang sudah terlanjur dibayar ke terdakwa Rochmat.
Akibat kejadian tersebut saksi korban Enggar Sumijaya menderita kerugian materiil sebesar Rp 2,7 miliar. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yud/han)
Editor : Hany Akasah