Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Modus Ini Dipakai Mertua dan Menantu Gresik Edarkan Sabu-sabu ke Karyawan Pabrik di Menganti

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 1 Mei 2024 | 17:59 WIB
DIAMANKAN : Kedua tersangka Slamet Sumartono dan Djoko Sutrisno beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Gresik.
DIAMANKAN : Kedua tersangka Slamet Sumartono dan Djoko Sutrisno beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK - Ayah mertua dan menantu begitu kompak. Bukan kompak berbuat kebaikan, namun kompak dalam hal jualan narkoba.

Kedua tersangka yaitu Slamet Sumarto ,59, asal Desa Karang Langit Kecamatan/Kabupaten Lamonganindekost di Dusun Prambon, Desa Boboh, Kecamatan Menganti dan Djoko Sutrisno, 34, asal Jalan Selombong Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Demi melancarkan aksinya, mertua dan kenantu ini indekost di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik.

Keduanya ditangkap anggota jajaran Satreskoba Polres Gresik usai mengedarkan narkoba jenis sabu - sabu.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan kedua tersangka sebagai pengedar tersebut terbongkar setelah mengamankan tersangka Slamet.

Identitasnya telah diketahui sebelumnya karena Slamet terlibat dalam jaringan pengedar dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

“ Tersangka Slamet diamankan setelah melakukan transaksi kepada pelanggan di tempat kost di Desa Boboh, Kecamatan Menganti,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto.

Joko menjelaskan mengetahui lokasi tersangka anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Slamet.

Dari pengakuan Slamet mengakui atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tetapi ia menolak memberikan informasi tentang suplay atau sindikat yang terlibat.

“Kami juga menyelidiki jejak digital percakapannya yang mengarah pada Djoko Sutrisno, yang ternyata adalah menantu dari Slamet,” jelasnya.

Iptu Joko menuturkan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua tersangka selalu bergantian mengedarkan narkoba.

“Tersangka Djoko Sutrisno merupakan menantu Slamet memiliki hubungan dengan bandar dari Madura, sementara mertuanya bertugas sebagai kurir yang mengantar pesanan,” ucap Iptu Joko.

Joko menuturkan untuk menyembunyikan identitas mereka, para tersangka berpura-pura menjadi petugas keamanan perumahan.

Selain delapan poket sabu-sabu siap edar dengan total berat 6,7 gram yang berhasil disita.

Anggota Polres Gresik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, timbangan elektrik, satu pak plastik, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Ketika dihadapkan penyidik, Djoko Sutrisno mengakui bahwa ia terlibat dalam bisnis ilegal tersebut karena tekanan ekonomi.

Slamet mengatakan bahwa ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 ribu setiap kali berhasil menjual sabu-sabu tersebut ke pada karyawan pabrik.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#menganti #narkoba #gresik #menantu #mertua #Sabu #polres