Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Detik-detik Pemuda dan Anak di Bawah Umur Asal Menganti Rusak dan Aniaya Pemilik Rumah di Gresik

Hany Akasah • Rabu, 17 April 2024 | 18:16 WIB

DIAMANKAN: Tersangka beserta barang bukti saat dimankan di Mapolsek Menganti.
DIAMANKAN: Tersangka beserta barang bukti saat dimankan di Mapolsek Menganti.

RADAR GRESIK- Polsek Menganti mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang menimpa warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Menganti, Gresik AKP Roni Ismullah mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial DT ,20, warga Desa Laban, Kecamatan Menganti. Kemudian tersangka kedua berinisial ANA masih di bawah umur asal Menganti.

"Modus operandi pelaku memukul korban Muhammad Ari mengunakan alat ruyung kemudian melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah," ujarnya, Selasa (16/4).

Lebih lanjut AKP Roni menjelaskan awal mula kejadian saat itu korban menonton cek sound saur di lokasi kejadian, Selasa (9/4) sekitar pukul 03.15 WIB. Tiba -tiba datang pelaku DT dan temannya kurang lebih 10 orang konvoi naik sepeda motor langsung menghampiri korban.

Kemudian tersangka DT turun dari motor dan memukul korban Muhammad Ari Kurniawan sebanyak satu kali hingga mengenai jari tengah dan telujuk sebelah kanan dan mengalami luka.

"Selanjutnya korban Ega Maulana dipukul Juga oleh pelaku hingga mengenai pundak sebelah kiri dengan menggunakan alat berupa ruyung hingga mengalami luka, " jelasnya.

AKP Roni  menyampaikan setelah melakukan pemukulan terhadap para korban.

Pelaku DT bersama teman - temanya juga melakukan pengerusakan kaca jendela rumah milik Rizky Ardiansyah hingga pecah dan rusak.

 Setelah melakukan pemukulan dan pengerusakan di rumah korban, terlapor DT dan teman- temannya pergi meninggalkan tempat kejadian.

Akibat kejadian tersebut para korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti, Gresik.

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman

hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#kapolsek #Polsek #menganti #Rusak #gresik #Pemuda #Rumah