RADAR GRESIK - Akibat ulahnya bermain-main dengan narkoba membuat Saiful Mubarok harus merelakan berbagai hak yang biasanya ia nikmati sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Gresik. Ini setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik memutuskan untuk memberhentikan sementara dirinya dari status ASN.
Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Hendro DS mengatakan ASN Satpol PP yang diberhentikan tersebut atas nama Saiful Mubarok. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gresik.
"Sudah kami berhentikan sementara sejak satu bulan lalu," ujar Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Hendro DS.
Ia menjelaskan, pemberhentian ini setelah BKPSDM Gresik mendapatkan surat pemberitahuan status ASN tersebut sebagai tersangka kasus narkoba.
"Dengan diberhentikan sementara maka seluruh haknya sebagai ASN juga diberhentikan. Mulai gaji hingga tunjangan," terang Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Hendro DS.
Ia menambahkan, pemberhentian sementara ini dilakukan hingga adanya putusan inkracht dari pengadilan. Nanti akan dilakukan tindaklanjut berikutnya. "Sampai inkrcaht. Nanti kami lihat perkembangannya dulu," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq