RADAR GRESIK-Kasus narkoba yang menyeret oknum ASN Pemkab Gresik terus berlanjut. Kuasa hukum Saiful Mubarok meminta Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk dihadirkan di persidangan.
Kuasa Hukum Saiful Mubarok, Juzua mengatakan, tindakan Saiful Mubarok turut menyebarkan narkoba karena perintah atasannya di Satpol PP.
Jozua menjelaskan tanpa sepengetahuan terdakwa, Mami juga kerap mengkonsumsi sabu secara pribadi. Hal tersebut dibuktikan dengan pengakuan kliennya. Lantaran jumlah sabu dan ekstasi kerap berkurang. Diduga penggunaan atau pesta sabu-sabu dilakukan di Kantor Satpol PP.
"Kami juga berencana segera bersurat ke dinas terkait tempatnya bekerja," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengedar narkoba Brian, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terkait kasus peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi yang menyeret seorang PNS Satpol PP Gresik bernama Saiful Mubarok. Dalam persidangan Saiful Mubarok menyebut sosok oknum ASN Pemkab Gresik yang disapa Mami atau Meme.
Editor : Hany Akasah