Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sidang Kerusuhan Suporter Gresik United, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Ketidakjelasan dan Pemaksaan Kasus Ultras

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 22 Februari 2024 | 01:58 WIB

 

DIKAWAL PETUGAS: Salah satu terdakwa usai jalani sidang di PN Gresik dengan kawalan petugas.
DIKAWAL PETUGAS: Salah satu terdakwa usai jalani sidang di PN Gresik dengan kawalan petugas.

RADAR GRESIK- Puluhan suporter Ultras Gresik mendatangi Pengadilan Negeri (PN), Rabu (21/2). Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada lima rekannya yang menjalani sidang karena kasus kerusuhan suporter saat pertandingan Gresik United vs Deltras FC Sidoarjo di Gelora Joko Samudro, tahun lalu.

Selain memberi dukungan moril juga berharap agar eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut, berkas dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi dasar pertimbangan permohonan eksepsi tersebut. Pasalnya, ditemukan ketidakjelasan pada materi dakwaan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

"Tidak ada  unsur pidana yang didakwakan, hingga lemahnya materi dakwaan yang kabur dan tidak jelas," ujar Kuasa Hukum terdakwa Dita Aditya.

Aditya menjelaskan dalih delik pidana yang menggunakan obrolannya bias. Termasuk, konektifitas pasal penghubung yang terkesan dipaksakan.

"Analogi jika adanya perintah atau seruan maka seharusnya ada yang melaksanakan," ucap Dita.

Pria yang tergabung di Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Gresik itu juga menyampaikan keberatan atas pengamanan persidangan oleh pihak Polres Gresik.

"Menurut kami penjagaan yang dilakukan terkesan berlebihan. Mulai dari pintu ruang sidang yang sengaja ditutup. Padahal majelis hakim menyatakan sidang terbuka dan dibuka untuk umum," ungkap Dita Aditya.

Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi yang telah disampaikan. Pasalnya, diyakini materi perkara yang terkesan dipaksaan. "Atas dasar itu, kami dibebaskan. Pasalnya, materi perkara tidak begitu terang atas pemeriksaan di kepolisian maupun dalam dakwaan," kata Aditya.

Sebelumnya JPU Paras Setio menyebutkan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 160 KUHP mengatur pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan hingga luka berat. "Tindakan terdakwa menyebabkan sedikitnya enam orang terluka. Masing-masing terdiri dari oknum petugas dan pengunjung stadion," pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Pengadilan Negeri #kerusuhan #gresik united #deltras #Ultras