Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan dengan Mulut tertancap Pisau di Menganti Akui Sempat Tidur Berdekatan

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 2 Februari 2024 | 20:53 WIB

 

TERTUNDUK: Tersangka Hengky Pratama Susanto dan Irfan Suryadi usai menjalanj sidang di PN Gresik.
TERTUNDUK: Tersangka Hengky Pratama Susanto dan Irfan Suryadi usai menjalanj sidang di PN Gresik.

RADAR GRESIK- Dua terdakwa kasus perampokan yang berujung kematian dengan mulut tertancap pisau di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti mulai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (2/2).

Mereka adalah Hengky Pratama Susanto ,23, asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, dan Irfan Suryadi ,24, asal Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.

Terdakwa Irfan Suryadi mencari makanan dan menanyakan kepada korban "Mas ada makanan enggak? aku lapar," tanya Aris. Korban langsung berdiri, dan mengatakan ada makanan di dapur.

“Saat di dapur terdakwa Irfan melihat pisau warna biru muda panjang 30 cm, yang berada di dekat kompor. Terdakwa kembali ke ruang tamu, dan melihat korban apa sudah tertidur atau belum,” jelasnya.

Saat bersamaan, korban Aris berusaha memegang kemaluan terdakwa Hengky. Namun, terdakwa menepis tangan korban.

Korban Aris marah dan membelakangi terdakwa Hengky. Terdakwa Irfan mengambil satu pisau berukuran 30 cm yang ditemukan di dapur rumah korban. Terdakwa menusuk pisau tersebut ke arah perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Terdakwa Hengky membantu membekap mulut korban dari belakang.

“Pisau jatuh ke kasur dan diambil Korban. Korban Aris melakukan perlawanan ke arah pundak kiri terdakwa Irfan dengan mengarahkan pisau ke arah dada terdakwa Hengky yang membekap korban dari belakang. Namun, pisau tersebut ditangkis oleh tangan terdakwa Hengky hingga terluka,”jelasnya.

Pada akhirnya terdakwa Irfan mengambil paving block di depan kamar mandi dan memukulkan ke kepala korban sebanyak satu kali. Korban memegang tangan terdakwa Irfan. Hingga korban dan terdakwa Hengky yang membekap korban jatuh ke lantai.

“Saat korban jatuh, terdakwa Irfan langsung memukulkan paving block ke muka korban sebanyak 15 kali. Dengan posisi korban saat itu, masih melawan dengan mencekik terdakwa Irfan. Terdakwa Hengky pun meggganti posisi Irfan. Terdakwa Hengky langsung memukulkan paving blok ke korban sebanyak tiga kali. Dengan posisi tangan korban menutup wajahnya. Serta membekap mulut korban dibantu terdakwa Irfan,” terangnya.

Terdakwa Hengky mencoba membuka pagar rumah namun masih dalam keadaan terkunci. Akhirnya terdakwa mengambil palu di dekat pintu dapur rumah korban, dan memukul wajah korban dengan palu sebanyak 1 kali.

Tidak berhenti disitu, kedua terdakwa mencekik leher korban. Terdakwa Hengky pun langsung menancapkan pisau ke mulut korban.  “Kedua terdakwa mengambil tas korban yang berisi Handphone Samsung A 05, uang tunai Rp 300 ribu, dan sepeda motor PCX milik korban,” imbuhnya.

Korban meninggal akibat kekerasan tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput laba-laba otak yang mematikan. “Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (4) KUHP, atau pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, atau dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Juris Justitio Hakim Putra, akan mempelajari dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Termasuk ada fakta baru di surat dakwaan JPU. “Kami akan pelajari dakwaan JPU untuk mempersiapkan sidang selanjutnya,” pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#perampokan #menganti #sidang #gresik #PN #pembunuhan #jpu