RADAR GRESIK - Terdakwa Nurul Hasan Purwandi ,29, warga Desa Tulungrejo, Kabupaten Bojonegoro dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun dan 11 bulan atau 47 bulan. Terdakwa terbukti bersalah menggelapkan motor milik pengunjung warung.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik Imamal Muttaqin mengatakan terdakwa sudah mengaku sudah beberapa kali melakukan tipu muslihat melakukan penggelapan motor.
"Atas perbuatannya, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Nurul Hasan Purwandi untuk dihukum selama 3 tahun dan 11 bulan," ucap Imamal.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Ari Karlina memberikan kesempatan kepada terdakwa Nurul Hasan Purwandi untuk mengajukan pembelaan.
Editor : Hany Akasah