RADAR GRESIK - Beredar video surat terbuka dari pihak keluarga salah satu tersangka penadah HP bernama Mohammad Alditia Rosyadi , 28, warga Rembang Jawa Tengah di medsos. Pihak Keluarga tersangka mengaku anaknya menjadi korban salah tangkap dan diduga mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Polres Gresik saat penangkapan.
Diketahui Alditia Rosyadi merupakan salah satu tersangka yang dikenakan pasal 480 Kuhp sebagai penadah HP Curian milik korban pembunuhan Aris Suprianto, 30, yang ditemukan tewas dengan pisau menancap di mulut korban di rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Menganti.
Dalam surat terbuka melalui video berdurasi 1.48 menit di media sosial pihak keluarga bernama M. Sholih selaku ayah tersangka Alditia Rostadi memberikan pernyataan terbuka bahwa anaknya pergi dari rumah untuk menjual handphone pada Rabu, 29 November 2023. Namun, saat keesokan harinya, Alditya tak kunjung pulang.
" Ketika pihak keluarga melapor ke kepolisian, anak kami justru dijebloskan penjara atas dugaan menjadi penadah dan perampokan barang serta pembunuhan di Gresik, Jawa Timur, " ujar M. Sholih.
Selama ini sang anak memang sebagai pedagang jual beli handphone bekas. Pihaknya tak begitu tahu menahu asal-usul handphone yang sudah dibeli.
"Hingga kini sang anak masih di balik jeruji bahkan disiksa, disetrum hingga dipaksa untuk mengakui kesalahannya. Berdasarkan keterangan Alditya, ia begitu kekeuh tak mengakui tuduhan lantaran tidak berbuat demikian, " ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan hasil dari pemeriksaan dan konfirmasi kepada unit Reskrim.
”Sudah ada di Instagram @Polresgresik_official dengan tautan terkait hasil pemeriksaan Urkes Polres Gresik dan RSUD Ibnu Sina, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh tersangka A.R. dan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A.R. memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP / penadah. Apabila yang perlu ditanyakan bisa hubungi hotline 0822 34643119," ungkap Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto.
Diketahui sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Gresik mengamankan para pelaku terkait kasus pembunuhan yang menimpa korban Aris Suprianto ,30, warga asal Surabaya yang tinggal di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti.
Polisi mengamankan tersangka pembunuhan Irfan Suriyadi ,24, asal Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Oku timur Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto ,23, warga Dusun Ngepung sari RT 01 RW 05, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.
Selain mengamankan tersangka utama pembunuhan terhadap korban polisi juga mengamankan tiga tersangka penadah HP milik korban yaitu Moh. Alditia Rosyadi ,28, Warga Kabupaten Rembang, kemudian tersangka penadah sepeda motor korban Achmad Supriyadi, 35, Warga Semarang dan Joko Dwi Utomo , 31, Warga Demak.
Tersangka Irfan Suriyadi dan Hengky Pratama Susanto mengaku membunuh korban dikarenakan takut berteriak sehingga kedua tersangka membunuh korban dengan memukul korban menggunakan batu bata, palu dan pisau dapur.
Kapolres Gresik Aditya Panji Anom mengatakan kedua tersangka pembunuhan berinisial IS ,24 warga Sumatra pelaku pembunuhan HPS ,20, warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme tersangka pelaku pembunuhan.
Motif tersangka pembunuhan IS dan HPS ingin menguasai harta benda milik korban yaitu handphone maupun sepeda motor korban. Pada saat kejadian tersangka berada di rumah korban dan saat menjalankan aksinya pelaku takut korban berteriak dan di habisi oleh para pelaku.
"Para tersangka IS dan HPS sudah merencanakan terkait kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun, " ujarnya, Rabu (6/12).
Selain mengamankan para pelaku pembunuhan pihak kami juga mengamankan tersangka penadah HP dan sepeda motor korban. Ketiga tersngka yaitu MAR, AS, dan JDU semuanya warga Jawa Tengah.
"Ketiga tersangka penadah kami jerat pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun, " pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah