RADAR GRESIK – Polres Gresik akhirnya mengungkap kronologi pembunuhan kepada Aris Suprianto ,30, warga asal Surabaya yang tinggal di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti.
Kedua tersangka pembunuhan yakni Irfan Suriyadi, 24, asal Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto, 23, warga Dusun Ngepung Sari RT 01 RW 05, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Baca Juga: DPUTR Gresik Tuntaskan Peta Bidang Pembebasan Lahan Jalan Manyar
Selain mengamankan tersangka utama pembunuhan terhadap korban polisi juga mengamankan tiga tersangka penadah barang milik korban. Mereka adalah Moh. Alditia Rosyadi ,28, Warga Kabupaten Rembang penadah handphone. Penadah motor tersangka Achmad Supriyadi, 35, Warga Semarang dan Joko Dwi Utomo , 31, Warga Demak.
Tersangka Irfan Suriyadi dan Hengky Pratama Susanto mengaku membunuh korban karena takut korban berteriak. Sehingga kedua tersangka membunuh korban dengan memukul korban menggunakan batu bata, palu dan pisau dapur.
Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, motif tersangka pembunuhan IS dan HPS ingin menguasai harta benda milik korban, yaitu handphone maupun sepeda motor. Pada saat kejadian tersangka berada di rumah korban dan saat menjalankan aksinya pelaku takut korban berteriak sehingga dihabisi para pelaku.
" Para tersangka IS dan HPS sudah merencanakan terkait kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun, " ujar Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom kepada Radar Gresik, Rabu (6/12/2023).
Selain mengamankan para pelaku pembunuhan pihaknya mengamankan tersangka penadah HP dan sepeda motor korban.
"Ketiga tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak 9 tahun, " jelas Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom.
"Kami mengenalkan korban melalui media sosial atas postingan korban menawarkan jasa pijat dan saya tertarik, " pungkasnya. (yud/han)