RADAR GRESIK- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik ikut merespon terungkapnya kasus Prostitusi di salah satu Apartemen di Gresik. Langkah yang dilakukan oleh jajaran penegak perda tersebut yakni dengan memanggil seluruh pemilik hotel dan homestay di Gresik.
Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Soeprapto mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan yang terbatas dalam menindak praktik bisnis prostitusi di Apartemen Icon Mall Gresik. Hal ini tidak lain lantaran apartemen merupakan area private yang tidak sama seperti hotel atau homestay.
"Apartemen itu mirip rumah. Jadi kami tidak memiliki wewenang disitu. Namun apabila ada laporan dari masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya praktek asusila akan kami tindaklanjuti ke rekan-rekan kepolisian," ujar Kepala Satpol PP Pemkab Gresik Soeprapto.
Meski demikian, Satpol PP Pemkab Gresik tetap bekerja untuk menekan bisnis prostitusi di Gresik. Salah satunya dengan mengumpulkan para pemilik hotel dan homestay untuk diberikan arahan serta sosialisasi dalam menerima tamu yang bukan pasangan.
Dalam acara yang digelar di aula Dinas Satpol PP Pemkab Gresik itu pengelola juga diminta komitmenya dalam mendukung peraturan daerah dan memberantas bisnis prostitusi.
"Kami meminta para pengelola hotel dan homestay benar-benar mengelola bisnisnya sesuai dengan peraturan daerah. Dengan tidak menerima tamu yang bukan pasangan menginap serta meminta dokumen surat nikah atau identitas dengan alamat yang sama," pungkasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah