RADAR GRESIK –Bisnis esek-esek di apartemen Icon Mall ternyata sudah tiga tahunan. Meski begitu, Manajemen Icon Mall membantah tidak menyediakan tempat untuk bisnis protitusi online di tempatnya.
Direktur PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) David Yurianto mengatakan pihaknya tidak menyediakan bisnis protitusi ataupun kegiatan yang melanggar norma dan hukum tersebut.
" Pihak kami tidak bisa melarang, seharusnya pihak pemilik unit harusnya melapor. Kedepan akan memeperketat aturan sesuai SOP dengan membuat fingger print bagi pengunjung masuk, " jelasnya.
Sementara itu Building Manager Icon Apartement Gresik Wisnu Kusuma Wardana mengatakan pihaknya sudah membuat aturan - aturan untuk pemilik unit dan bagi penyewa. "Kalau terkait penyewaan kamar kemarin itu ada transaksi sendiri sama pemilik dan tidak ada laporan ke kami, " ucapnya.
Pihaknya pun hanya memberikan imbauan larangan protitusi, mabuk mabukan dan kriminalitas. "Hanya teguran dan imbauan terkait aturan SOP di apartemen harus di patuhi, " tuturnya.
Lebih lanjut Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa sebenarnya sistem keamanan di apartemen itu sudah cukup ketat. Mulai dari pendataan penghuni atau penyewa unit hingga para tamu. Termasuk patroli rutin petugas keamanan.
Baca Juga: Kejar Pendapatan Daerah, Dishub Gresik Segera Operasikan Tempat Parkir Khusus di Sidayu
Sebelumnya diberitakan anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penggrebekan bisnis protitusi online di salah satu kamar apartemen milik Icon Mall.
Polres mengamakan mucikari berinisial N ,23, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Serta empat PSK sebagai korban berinisial R, D, SF dan SA. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.(yud/han)
Editor : Hany Akasah