GRESIK-Kasus kebakaran di Gunung Bromo, kini viral Kembali lataran kuasa hukum pasangan prewedding dan 4 kru wedding organizer (WO) secara tidak masuk akal ingin Tuntut Balik Pihak Pengurus Bromo. Kuasa hukum tersangka kebakaran kini mengajukan tuntutan balik terhadap Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), dengan alasan bahwa taman nasional tersebut lalai dalam mengikuti aturan dan memberikan peringatan yang cukup.
"Setelah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum," kata Hasmoko.
Hal tersebut disampaikan Hasmoko usai menghadiri pertemuan permintaan maaf kepada tokoh masyarakat Suku Tengger di Kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat 15 September 2023.
Menurut laporan, saat kebakaran terjadi, barang bawaan rombongan yang hendak melaksanakan sesi foto prewedding juga tidak diperiksa oleh petugas. Para tersangka bahkan menyatakan bahwa mereka berupaya memadamkan api saat kebakaran terjadi.
Kebakaran yang melanda Gunung Bromo telah merusak flora dan fauna di kawasan tersebut, dengan sekitar 50 hektar lahan yang terbakar habis. Namun, kerugian tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan. Pariwisata di Bromo terhenti total, dan perekonomian para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di daerah tersebut juga terganggu.
Meskipun kasus hukum terus berlanjut, kedua calon pengantin tetap meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada masyarakat suku Tengger. Lima orang saksi yang terlibat dalam kebakaran ini, termasuk pasangan yang akan menikah dan tiga kru wedding organizer (WO), mengungkapkan penyesalan mereka atas peristiwa tersebut.
Dalam upaya untuk mencegah insiden serupa di masa depan, tak hanya dari pihak pengelola kita juga harus senatiasa menjaga lingkungan dan tidak melakukan hal sesuka kita sendiri tanpa memikirkan resikonya. Selain itu juga penting bagi pihak berwenang untuk memastikan adanya sistem keamanan yang memadai dan penegakan aturan yang ketat di lokasi-lokasi wisata alam yang rentan terhadap risiko kebakaran dan kerusakan lingkungan.
Editor : Hany Akasah